JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris akhirnya angkat bicara terkait polemik penghentian layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi. Dengan nada tegas, Al Haris menyatakan bahwa keputusan penghentian tersebut tidak dapat diterima dan harus segera dicabut.
Al Haris menyebut langkah Dinkes, yang dipimpin oleh Kadinkes Jambi, dr. MHD Fery Kusnadi, sebagai tindakan yang keliru dan bertentangan dengan semangat pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam pernyataannya, Kamis (9/1/2025), Al Haris dengan jelas menegaskan bahwa Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan layanan SKTM yang selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah.
"Intinya, Dinkes tidak berhak menghentikan layanan SKTM. Seharusnya mereka justru membantu memberikan rekomendasi SKTM bagi warga tidak mampu yang ingin berobat, bukan malah menghentikannya," ujar Al Haris.
Keputusan penghentian ini, lanjut Gubernur, menunjukkan kurangnya koordinasi dan pemahaman dari Dinkes terhadap visi pro-rakyat yang diusung oleh pemerintah provinsi.
"Saya kecewa karena surat edaran itu adalah bentuk semena-mena. Harusnya mereka mendukung program pemerintah, bukan malah menghambat," tambahnya.
Al Haris menegaskan bahwa layanan SKTM harus kembali dijalankan tanpa syarat. Ia meminta Dinkes segera mencabut kebijakan tersebut dan memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap tersedia.
"Tidak boleh ada layanan pro-rakyat seperti SKTM yang dihentikan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil. Jadi, saya instruksikan layanan SKTM segera dilanjutkan," tegasnya.
Diketahui, layanan SKTM resmi dihentikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi berdasarkan surat edaran nomor S.970/DINKES-4.3/XII/2024 yang diteken oleh Kadinkes Jambi, dr. MHD Fery Kusnadi. Dalam surat tersebut, penghentian layanan SKTM mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, dengan alasan merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Namun, langkah tersebut memicu protes dari masyarakat, yang merasa kebijakan itu menyulitkan mereka dalam mendapatkan akses kesehatan. Menyikapi hal tersebut, Al Haris dengan cepat bertindak untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat miskin.
Gubernur juga menegaskan kepada masyarakat Jambi bahwa layanan SKTM akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengakses layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah.
"Saya pastikan SKTM tetap berjalan. Jangan ada yang khawatir untuk berobat di rumah sakit pemerintah. Semua program ini untuk masyarakat," tutupnya.
Dengan instruksi tegas dari Gubernur Jambi, diharapkan polemik penghentian layanan SKTM dapat segera diakhiri dan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses kesehatan yang layak tanpa hambatan. (*)
Add new comment