Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi-Jakarta mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (28/2/2025). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pondok pesantren di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut KPK segera mengusut oknum di Dinas PUPR Merangin yang diduga melakukan pemotongan anggaran bantuan pesantren secara ilegal.
"Kami datang ke KPK karena aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin lamban dalam menangani kasus ini. Dugaan pemotongan dana ini sangat sistematis dan telah merugikan pesantren hingga miliaran rupiah!" ungkap Koordinator Lapangan, Agun.
Bantuan dana pesantren yang diduga dikorupsi bersumber dari APBD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2022, dengan rincian sebagai berikut:
✅ Tahap 1: 40 Pondok Pesantren menerima bantuan Rp 80 juta per pesantren.
✅ Tahap 2: 27 Pondok Pesantren menerima bantuan Rp 79,7 juta per pesantren.
✅ Total dana yang dikucurkan: Rp 5,36 miliar!
Namun, bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh pesantren justru dipotong oleh oknum di Dinas PUPR Merangin.
Menurut hasil investigasi mahasiswa dan laporan dari beberapa pesantren, pemotongan dilakukan dengan dalih pembayaran pajak dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemotongan mencapai Rp 20 juta per pesantren!
"Pesantren seharusnya menerima Rp 80 juta, tapi hanya mendapatkan Rp 60 juta. Sisanya dipotong oknum di Dinas PUPR! Ini bukan pungli biasa, ini kejahatan korupsi yang merampas hak pendidikan pesantren!" tegas Agun.
Jika pemotongan ini terjadi pada 67 pesantren, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 1,34 miliar!
Para mahasiswa menuntut KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera turun tangan dan mengambil alih penyelidikan kasus ini.
"Kami meminta KPK RI & Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi di Dinas PUPR Merangin. Segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR Merangin dan pejabat yang diduga terlibat dalam pemotongan dana bantuan pesantren," ujarnya.
"Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar! Kami akan kawal sampai tuntas!" seru mahasiswa dalam orasinya.
Kasus ini semakin memprihatinkan karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pesantren justru diselewengkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk kejahatan luar biasa. Dampak buruk dari pemotongan ini antaralain pembangunan pesantren terbengkalai, fasilitas tidak sesuai standar. Dana pendidikan yang harusnya untuk santri malah masuk kantong pejabat. Pesantren dipaksa menerima keadaan, tanpa bisa melawan!
"Bayangkan, santri yang belajar agama justru menjadi korban korupsi! Ini penghinaan terhadap dunia pendidikan! KPK harus segera turun tangan!" tegas salah satu mahasiswa peserta aksi.
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya dengan melapor ke KPK. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, mereka akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan! Para pejabat korup harus ditangkap dan diproses hukum! Jangan ada yang kebal hukum!"
‼ KPK dan Kejaksaan Agung harus bertindak cepat! Jangan biarkan korupsi di sektor pendidikan terus terjadi!
Add new comment