JAMBI - Sepanjang tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menangani 22 kasus pelanggaran yang berujung denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan atau di luar jam yang ditentukan. Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menegakkan aturan.
Fauzi, Kepala Bidang Penataan Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggar kedapatan membuang sampah tidak sesuai aturan waktu. "Banyak dari pelanggar yang tertangkap tangan saat patroli rutin yang kami lakukan," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar aturan kebersihan akan dikenakan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan.
“Kami ingin masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap kebersihan lingkungan. Langkah ini juga bertujuan untuk menekan volume sampah yang terus meningkat di sejumlah titik di Kota Jambi,” kata Fauzi.
DLH Kota Jambi terus memperkuat pengawasan dengan patroli rutin di berbagai wilayah. Selain menangani pelanggaran, patroli ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Patroli intensif ini terbukti efektif, dengan sejumlah pelanggar tertangkap tangan oleh petugas. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan bersama," tambah Fauzi.
Kebijakan tegas ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif terhadap kebersihan lingkungan di Kota Jambi. DLH Kota Jambi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditentukan, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Dengan adanya sanksi yang jelas, kami percaya bahwa kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan dapat diminimalisir. Kebersihan Kota Jambi adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Fauzi.(*)
Add new comment