Wali Kota Maulana Dorong PDAM Tirta Mayang Respon Cepat Keluhan Warga

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
ist

Jambi – Pasca pelantikan Dewan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mayang periode 2026–2031, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha melakukan kunjungan kerja ke Perumdam Tirta Mayang, Kamis (26/3/2026).

Kunjungan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kota Jambi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam memastikan peningkatan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa fokus utama ke depan adalah peningkatan layanan air bersih secara maksimal hingga 24 jam penuh, serta percepatan penanganan pengaduan masyarakat.

“Hal yang perlu kita fokuskan bersama adalah respon terhadap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Jangan menunggu sampai viral baru bergerak. Ini harus menjadi budaya kerja yang cepat dan tanggap,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Jambi juga mendorong Perumdam Tirta Mayang untuk menghadirkan inovasi layanan, termasuk membuka peluang kerja sama dengan investor guna mempercepat pengembangan jaringan distribusi air bersih.

Maulana mengungkapkan bahwa potensi pasar layanan air bersih di Kota Jambi masih sangat besar. Saat ini, jumlah sambungan rumah baru mencapai sekitar 107 ribu, sementara total rumah tangga diperkirakan mencapai 250 ribu.

“Belum termasuk sektor usaha seperti hotel, mal, dan restoran, serta perumahan baru yang terus berkembang. Ini adalah peluang besar yang harus dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan distribusi tekanan air yang belum merata di sejumlah wilayah. Untuk itu, Perumdam diminta melakukan penataan distribusi agar layanan air dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.

Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemkot Jambi dalam memastikan layanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal, seiring dengan pertumbuhan kota yang terus berkembang. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network