Sejumlah insiden terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Jambi, salah satunya pembakaran dan penendangan kotak suara di Kota Sungai Penuh.
Adapun pembakaran kotak suara ini terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai. Atas kejadian pembakaran kotak suara ini, pelaku telah menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian.
Saat ini, pelaku pembakaran kotak suara telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kerinci yang berinisial HH.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka, sebagai pelaku pembakaran," ujarnya, Jumat (29/11/2024) saat konferensi pers di Polres Kerinci.
Andri Menyampaikan, tersangka pembakaran menyerahkan diri ke Polres Kerinci. Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan dan kini telah dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres, kemudian kita lakukan pemeriksaan sejak kemarin dan hari ini telah dilakukan penahanan," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka pembakaran kotak suara ini dikenakan Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Add new comment