Empat Dosen Universitas Negeri di Jambi Terseret Kasus Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Program Magang ke Jerman

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Empat dosen Universitas Negeri di Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang melalui program magang mahasiswa ke Jerman. Skandal ini mengungkap sisi gelap praktik yang merugikan mahasiswa dan menodai nama baik institusi pendidikan.


Kota Jambi kembali diguncang oleh skandal besar. Empat dosen dari salah satu Universitas Negeri di Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang mahasiswa ke Jerman, yang dikenal sebagai Program Ferienjob.

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan empat orang berinisial SS, SW, RA, dan Y sebagai tersangka dalam kasus yang telah mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi kabar ini pada Selasa (13/8/2024).

"Iya, yang jelas para tersangka ini semuanya dari pihak kampus," ujar Andri, yang mengindikasikan keterlibatan aktif dari kalangan akademisi dalam jaringan yang diduga kuat mengeksploitasi mahasiswa.

Kasus ini bermula dari program magang yang diikuti oleh mahasiswa dari 22 universitas di Indonesia, termasuk salah satu Universitas Negeri di Jambi, yang mengirim 1.407 mahasiswa ke Jerman. Program Ferienjob ini awalnya diklaim sebagai kesempatan emas bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja internasional, namun di balik itu, program ini diduga menjadi kedok untuk praktik perdagangan orang.

Salah satu nama yang muncul dalam pusaran skandal ini adalah Sihol Situngkir, seorang guru besar yang juga merupakan tokoh Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara. Meski belum ada konfirmasi resmi mengenai statusnya dalam penyelidikan, keterlibatannya menambah dimensi baru pada kasus yang sudah menghebohkan ini.

Kombes Andri Ananta Yudhistira menyatakan bahwa penyidik Polda Jambi akan segera memeriksa para tersangka. "Koordinasi kami dengan pengacara dari tersangka untuk dilakukan pemeriksaan di akhir minggu ini atau awal minggu depan. Kami tidak memanggil lagi, tapi nanti mereka yang akan datang ke sini (Polda, red)," jelasnya.

Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa hingga kini, dua orang terlapor lainnya, yang berasal dari pihak perusahaan agensi penyalur mahasiswa, yakni ER dan A, belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik tentang transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik universitas, tetapi juga membuka diskusi luas tentang keamanan dan etika dalam program magang internasional yang melibatkan mahasiswa Indonesia. Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan, potensi dampaknya sangat besar.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memilih program magang yang ditawarkan kepada mahasiswa. Pemerintah dan otoritas terkait harus memperketat pengawasan terhadap program-program serupa untuk mencegah terulangnya insiden yang dapat merugikan generasi muda bangsa.(*)

Berita ini pernah tayang di jambiekspres.disway (Media Network Berita Satu) dengan judul "Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman".

Comments

Permalink

Proses sesuai hukum, hukuman yang maksimal karena bisa merusak generasi bangsa, dan mencoreng institusi pendidikan di jambi

Permalink

Proses sesuai hukum, hukuman yang maksimal karena bisa merusak generasi bangsa, dan mencoreng institusi pendidikan di jambi

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network