KPU Merangin mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. Temukan bagaimana tantangan sinkronisasi data diatasi dan peran masyarakat dalam proses ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula Hotel Merangin pada Minggu, 11 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Pilkada Tahun 2024 yang semakin mendekat. Ketua KPU Merangin, Albert Trisman, memimpin jalannya rapat dan menyampaikan pentingnya akurasi dan validitas data pemilih untuk menjamin kualitas Pilkada mendatang.
Albert Trisman menjelaskan bahwa Rapat Pleno ini merupakan kelanjutan dari tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ia mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat yang bersedia mengikuti proses Coklit serta memberikan masukan dan saran kepada jajaran KPU Merangin.
"Proses rekap DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) ini sebelumnya telah melalui Coklit. Kami juga mengadakan Rapat Pleno di tingkat desa dan kecamatan. Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi," ujar Albert.at
Setelah pelaksanaan Rapat Pleno, KPU Merangin akan mengumumkan DPS di setiap kantor desa dan lokasi strategis lainnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengecek apakah nama mereka telah terdaftar dalam DPS untuk Pilkada Serentak 2024.
"Masyarakat dapat memeriksa nama mereka melalui pengumuman yang ditempel atau melalui web KPU 'Cek DPT Online'. Jika ada yang belum terdaftar, mereka dapat melaporkannya ke PPS, PPK, atau langsung ke kantor KPU Merangin," jelas Albert.
Meskipun Rapat Pleno berjalan lancar, Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, melaporkan bahwa hanya sembilan kecamatan yang berhasil menyelesaikan pleno mereka. Tujuh kecamatan harus ditunda karena ketidaksinkronan antara data manual dan data yang ada dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
"Hingga pukul 00.30 WIB, kami baru menyelesaikan sembilan kecamatan. Tujuh kecamatan harus dipending karena data manual hasil pleno tidak sinkron dengan data Sidalih," ungkap Himun Zuhri.
Bawaslu Merangin memberikan saran perbaikan kepada kecamatan-kecamatan yang mengalami masalah dalam sinkronisasi data. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang valid dan memenuhi syarat (MS) terdaftar dengan benar dalam Sidalih.
"Kami memberikan saran perbaikan langsung kepada PPK di kecamatan yang datanya belum sinkron dengan Sidalih. Tujuannya agar data yang dihasilkan dari rapat pleno terbuka ini berkualitas," jelas Himun Zuhri.(*)
Add new comment