KPU Merangin Tetapkan 279.863 Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin resmi menetapkan 279.863 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang berlangsung selama dua hari, 18 hingga 19 September 2024, di Aula Hotel di Kelurahan Pematang Kandis, Bangko.

Ketua KPU Kabupaten Merangin, Albert Trisman, menjelaskan bahwa rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Merangin dan perwakilan Tim Bapaslon.

“Pelaksanaan Rekapitulasi DPSHP Pilkada Tahun 2024 dimulai pada tanggal 18 September dan hari ini (19/09) kami menetapkan DPT untuk Pilkada 2024. Totalnya ada 279.863 pemilih yang tersebar di 215 desa/kelurahan, 634 TPS, dan 24 kecamatan,” ujar Albert.

Rinciannya, terdapat 141.399 pemilih laki-laki dan 138.464 pemilih perempuan yang tercatat dalam DPT Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Merangin.

Kordinator Divisi SDM Bawaslu Merangin, Zamharil, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat selama proses rekapitulasi DPSHP hingga penetapan DPT. Bawaslu menemukan beberapa pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam DPSHP.

“Proses pengawasan yang kami lakukan adalah memastikan rekapitulasi DPSHP berjalan lancar. Kami menemukan beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih ganda dan yang sudah meninggal. Alhamdulillah, temuan kami telah ditindaklanjuti oleh KPU beserta jajarannya di tingkat kecamatan dan desa,” ujar Zamharil.

Zamharil juga menegaskan pentingnya validasi data pemilih yang sudah ditetapkan agar partisipasi pemilih dapat meningkat pada Pilkada mendatang. Ia meminta masyarakat untuk segera memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar di DPT.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali apakah mereka sudah terdaftar di DPT. Jika belum terdaftar, segera melapor ke KPU agar bisa dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus dan tetap bisa menggunakan hak pilih pada 27 November 2024,” tambahnya.

Selain itu, Zamharil berharap, bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik agar segera mengurusnya melalui koordinasi dengan Dukcapil Merangin.

Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin, Polres Merangin, Kodim 0420 Sarko, Pemda Merangin, serta PPK kecamatan dari seluruh Kabupaten Merangin. Saksi-saksi dari Tim Bapaslon Gubernur Jambi, Bupati, dan Wakil Bupati Merangin juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Penetapan DPT ini merupakan bagian penting dalam tahapan Pilkada Serentak 2024, yang diharapkan dapat berjalan lancar dan adil bagi seluruh masyarakat Kabupaten Merangin.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network