Cek Endra Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Legalisasi Pengelolaan Sumur Tua dan Produksi Gas LPG Lokal di Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi – Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi, Drs. H. Cek Endra, menyerukan pentingnya langkah konkret untuk mengatasi persoalan ilegal drilling dan pengoptimalan sumber daya energi di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan, dan Pendistribusian LPG 3 Kg, Jenis BBM Tertentu, dan Jenis BBM Khusus Penugasan”. Acara ini digelar di Jambi dengan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Cek Endra menyoroti aktivitas ilegal drilling yang masih marak terjadi di beberapa wilayah di Jambi, termasuk di Kabupaten Muaro Jambi. Ia menyampaikan bahwa langkah legalisasi pengelolaan sumur tua yang ditinggalkan oleh Belanda dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberdayakan masyarakat lokal.

“Kami sudah menerima permintaan dari salah satu koperasi di Kabupaten Muaro Jambi yang ingin mengajukan perizinan untuk mengelola sumur-sumur tua. Ini merupakan langkah positif. Kita tidak hanya bicara soal pengentasan ilegal drilling, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat diberdayakan melalui pengelolaan legal yang terintegrasi,” ujar Cek Endra.

Ia menambahkan bahwa potensi sumur tua yang tersebar di berbagai kabupaten di Jambi perlu dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah, melalui kolaborasi dengan mitra kerja DPR dan instansi terkait, diharapkan dapat memfasilitasi perizinan agar aktivitas ilegal dapat diubah menjadi kontribusi nyata bagi ekonomi daerah.

Selain isu ilegal drilling, Cek Endra juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber gas di Jambi untuk memproduksi LPG. Ia menyebutkan bahwa Jambi memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu produsen gas LPG, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal tetapi juga berkontribusi terhadap pasokan nasional.

“Kami di Komisi XII sudah membahas hal ini bersama mitra kerja, termasuk PetroChina. Potensi sumber gas di Jambi sangat besar, dan kita perlu mendorong agar ini dimanfaatkan untuk produksi gas LPG. Selain memenuhi kebutuhan masyarakat Jambi, hal ini juga dapat membantu mengatasi kekurangan kuota LPG secara nasional,” kata Cek Endra.

Cek Endra, anggota Komisi XII DPR RI bidang ESDM menjadi pembicara di FGD

Ia menegaskan bahwa produksi LPG di Jambi dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan distribusi dan kuota yang sering dikeluhkan masyarakat. Dalam jangka pendek, ia mendorong agar pemerintah dan Pertamina segera memastikan alokasi kuota LPG 3 kg tepat sasaran dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

FGD ini menjadi ajang diskusi mendalam antara para pemangku kepentingan terkait berbagai persoalan distribusi dan pengelolaan energi bersubsidi. Selain ilegal drilling dan LPG, diskusi juga mencakup evaluasi mekanisme distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan yang sering terkendala di lapangan.

Para peserta diskusi, termasuk perwakilan dari Pemprov Jambi dan Pertamina, menyepakati bahwa kolaborasi antarlembaga sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini. Usulan seperti digitalisasi sistem distribusi hingga pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dalam diskusi.

Cek Endra berharap hasil diskusi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah. Ia optimistis bahwa pengelolaan energi yang lebih baik akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Jambi, baik melalui pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan pendapatan daerah, maupun penguatan sektor energi nasional.

“Kita harus bergerak bersama. Pengelolaan sumber daya energi, baik sumur tua maupun gas, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jambi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Acara FGD ini diakhiri dengan komitmen dari seluruh pihak untuk terus memperbaiki tata kelola energi di Jambi, sekaligus mendorong implementasi rekomendasi yang telah dihasilkan dalam diskusi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network