JAMBI – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menegaskan pentingnya komitmen dan tanggung jawab Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meningkatkan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Jambi Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas SAKIP, yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (16/04/2025).
Dalam arahannya, Wagub Sani menekankan bahwa capaian predikat BB dalam evaluasi SAKIP merupakan target strategis Pemerintah Provinsi Jambi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Nomor 7 dan Ranwal RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029, serta bagian dari penguatan reformasi birokrasi nasional.
“Capaian nilai SAKIP tahun 2024 memang meningkat, namun belum mencapai harapan kita. Provinsi Jambi masih bertahan di predikat B. Untuk itu, saya minta setiap Kepala OPD menyusun strategi konkret agar tahun ini kita bisa meraih predikat BB,” ujar Wagub Sani.

Wagub menambahkan bahwa kualitas implementasi SAKIP di masing-masing OPD akan sangat menentukan akuntabilitas kinerja pemerintah secara keseluruhan, termasuk capaian nilai Reformasi Birokrasi (RB). Ia menyoroti adanya gap yang signifikan antara nilai RB Provinsi Jambi (78,88 - predikat BB) dengan nilai SAKIP, yang masih stagnan di predikat B.
“Pak Sekda, para Staf Ahli, Asisten Sekda, dan para Kepala OPD harus mengawal proses ini secara menyeluruh. Jangan hanya sekadar memenuhi dokumen, tapi pastikan kualitas kinerja benar-benar terukur dan berdampak,” tegasnya.
Wagub juga menyampaikan berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan sejak hasil evaluasi tahun lalu, di antaranya:
- Pendampingan Penyusunan Perjanjian Kinerja oleh Bappeda dan Biro Organisasi.
- Pengukuran berkala kinerja OPD melalui aplikasi PAKET (Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Terintegrasi).
- Pemantauan e-Kinerja ASN bulanan oleh BKD.
- Reviu laporan kinerja oleh Biro Organisasi, yang hasilnya diunggah ke e-SAKIP Kementerian PANRB.
- Pelaksanaan Pra-Evaluasi SAKIP oleh Inspektorat sebagai persiapan evaluasi nasional.
Selain itu, Pemprov Jambi juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 185 Tahun 2025 tentang Penetapan Penguatan dan Tanggung Jawab Tugas dalam Implementasi SAKIP.
Wagub Sani secara gamblang menjabarkan peran kunci tiap pemangku kepentingan dalam penguatan SAKIP, antara lain:
- Asisten Sekda: Bertanggung jawab mengawal dan memastikan implementasi SAKIP di OPD koordinatornya.
- Bappeda: Memastikan kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja (60% bobot nilai SAKIP).
- Biro Organisasi: Bertugas memastikan kualitas laporan kinerja OPD (15% bobot).
- Inspektorat: Fokus pada peningkatan evaluasi kinerja dan memberikan rekomendasi korektif (25% bobot).
- BKD: Memastikan integrasi antara kinerja individu dengan perjanjian kinerja dan memberikan sanksi ASN yang tidak mencapai target.
- Dinas Kominfo: Menjamin infrastruktur teknologi dan jaringan mendukung pemantauan kinerja.
“Ini bukan semata urusan angka atau laporan, tapi soal bagaimana kita sebagai pemerintah menunjukkan akuntabilitas kepada rakyat. Kita harus buktikan bahwa birokrasi Jambi mampu bekerja secara terukur dan bertanggung jawab,” pungkas Wagub.
Hadir dalam Rakor tersebut antara lain Sekda Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH, perwakilan Kementerian PANRB Akhmad Hasmy, Ak, para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.(*)
Add new comment