Bawaslu Muaro Jambi telah memutuskan perkara terkait pelanggaran di ratusan TPS yang tersebar di tiga kecamatan di Muaro Jambi. Status laporan telah diterbitkan Bawaslu dengan status terdapat pelanggaran administrasi pemilihan.
Dedy Wahyudi, Ketua Bawaslu Muaro Jambi telah menerbitkan status laporan itu pada 11 Desember 2024. Dari status laporan itu, pelapor bernama Abdullan. Temuan pelanggaran terjadi pada 89 KPPS di Kecamatan Jaluko. Lalu 70 KPPS di Kecamatan Mestong dan 44 KPPS di Kecamatan Kumpeh Ulu.
Dr Rahman, pengacara pelapor menjelaskan, ada sebanyak 167 TPS yang bermasalah dan dilaporkan. Isi laporan terkait diloloskannnya pemilih tanpa E-KTP oleh KPPS untuk memilih di TPS.
"Kami mengapresiasi atas tindaklanjut laporan ini. Artinya, di sini sudah jelas ada masalah,"kata Dr Rahman.
Ia menegaskan ini membuktikan bahwa hasil Pilkada di Muaro Jambi, khususnya di ratusan TPS yang dilaporkan, ditemukan adanya indikasi masalah.
"Sebetulnya ini agak sedikit terlambat. Namun, mudah-mudahan kasus ini bisa menjadi penguat di MK agar proses pemilihan, khususnya di TPS yang kami laporkan agar diulang,"jelasnya.(*)
Add new comment