KPU Kabupaten Muaro Jambi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 317.746 untuk Pilkada Serentak 2024. Pemilih tersebar di 796 TPS yang berada di 150 desa dan 5 kelurahan.
Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi. Jumlah total DPT yang ditetapkan mencapai 317.746 pemilih, terdiri dari 162.337 pemilih laki-laki dan 155.409 pemilih perempuan.
Ketua KPU Muaro Jambi, Al Muttaqin, menyampaikan bahwa pemilih akan menggunakan hak suaranya di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 150 desa dan 5 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi. “Jumlah TPS semuanya ada 796 tersebar di 150 desa dan 5 kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” jelas Al Muttaqin.
Rincian Pemilih Berdasarkan Kecamatan
Berikut adalah rincian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi:
- Kecamatan Jambi Luar Kota: 52.986 pemilih
- Kecamatan Sekernan: 35.536 pemilih
- Kecamatan Marosebo: 17.343 pemilih
- Kecamatan Mestong: 32.769 pemilih
- Kecamatan Sungai Gelam: 56.293 pemilih
- Kecamatan Kumpeh: 19.745 pemilih
- Kecamatan Kumpeh Ulu: 46.219 pemilih
- Kecamatan Taman Rajo: 10.312 pemilih
- Kecamatan Sungai Bahar: 22.607 pemilih
- Kecamatan Bahar Utara: 10.681 pemilih
- Kecamatan Bahar Selatan: 13.255 pemilih
Dengan total Daftar Pemilih Tetap sebanyak 317.746, KPU Muaro Jambi siap menggelar Pilkada Serentak 2024 dengan melibatkan masyarakat dari seluruh kecamatan di wilayah tersebut.
Pilkada Serentak ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk menentukan pemimpin mereka di tingkat provinsi maupun kabupaten. KPU juga mengimbau agar masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik pada hari pemilihan.(*)
Add new comment