JAKARTA – DPRD Provinsi Jambi bersama Badan Anggaran (Banggar) menggelar konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pada Senin (9/12), untuk membahas keterlambatan realisasi Partisipasi Interes (PI) 10% dari wilayah kerja minyak dan gas bumi (Migas) Jabung yang dikelola oleh Petrochina International Jabung Limited.
Potensi pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp90 miliar pada tahun 2025 terhambat akibat kinerja yang dianggap lamban dan kurang transparan dari pihak Petrochina. Wakil Ketua I DPRD Jambi, Ivan Wirata, menyebut Petrochina cenderung mengulur waktu dalam menyelesaikan proses due diligence yang menjadi prasyarat pembagian PI.
“Petrochina terkesan menghambat proses dengan berbagai alasan, sehingga tahapan yang sudah dilakukan pemerintah daerah tidak berjalan maksimal,” ungkap Ivan.
Petrochina dinilai sulit diajak berkomunikasi, bahkan untuk memberikan hasil verifikasi due diligence yang menjadi dasar pembagian PI. Ivan menyebut keterlambatan ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga mencerminkan kinerja perusahaan yang tidak profesional.
“Kami sudah mencoba berbagai cara untuk berkomunikasi dengan Petrochina, tetapi responnya selalu lambat. Kami meminta Kementerian ESDM memanggil Petrochina, SKK Migas, dan Gubernur Jambi agar masalah ini bisa diselesaikan secara komprehensif,” tegas Ivan.
Saat ini, tahapan realisasi PI 10% masih dalam proses due diligence, yaitu uji tuntas untuk menilai kepatutan perusahaan dari aspek hukum, keuangan, lingkungan, dan operasional. Namun, hasil due diligence dari Petrochina belum juga diterbitkan, meski tahapan ini seharusnya selesai lebih awal.
“Due diligence ini menjadi kunci untuk memproses pembagian PI 10%. Jika terus tertunda, maka hak daerah untuk mendapatkan pendapatan ini akan semakin lama terealisasi,” tambah Ivan.
PI 10% telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan migas memberikan hak partisipasi kepada daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, hingga kini, Petrochina dinilai tidak menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami mendesak Kementerian ESDM memastikan Petrochina patuh pada aturan. Jika ada pelanggaran, ini harus ditindak tegas karena menyangkut hak daerah,” tegas Ivan.
Selain kinerja Petrochina, DPRD juga menyoroti kurang agresifnya langkah Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyelesaikan masalah ini. Ivan mendesak Gubernur Jambi untuk mengulang surat permohonan fasilitasi ke Kementerian ESDM dan melibatkan Anggota DPR RI Komisi XII Dapil Jambi, seperti Cek Endra, Sy Fasha, dan Rocky Candra, untuk mempercepat proses.
“Pemprov Jambi harus lebih proaktif. Jangan hanya menunggu, karena ini menyangkut hak pendapatan daerah yang sangat besar,” ujar Ivan.
DPRD menegaskan bahwa keterlambatan realisasi PI 10% tidak hanya merugikan daerah secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar aturan jika dibiarkan. Keterlambatan ini dapat memunculkan indikasi pelanggaran tata kelola oleh pihak Petrochina, yang seharusnya tunduk pada regulasi pemerintah.
“Kami akan terus memantau proses ini. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan mendorong langkah hukum untuk memastikan hak daerah tidak dirugikan,” tegas Ivan.
DPRD berharap Kementerian ESDM dapat segera memfasilitasi pertemuan antara semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dengan nilai strategis yang tinggi, realisasi PI 10% menjadi ujian bagi koordinasi pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan migas untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Potensi pendapatan ini terlalu besar untuk dibiarkan tertunda. Kami meminta Petrochina segera menyelesaikan kewajibannya dan pemerintah daerah lebih tegas dalam menindaklanjuti masalah ini,” pungkas Ivan.(*)
Add new comment