DPRD Provinsi Jambi Bertindak Cepat Tanggapi Permasalahan Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, bergerak cepat dalam menangani permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Raden Mattaher Jambi. Ratusan tenaga medis dan non-medis honorer rumah sakit tersebut telah menggelar aksi damai di Kantor DPRD dan di depan RSUD pada Senin (7/10/2024), menuntut kejelasan status mereka dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam merespons aksi ini, M Hafiz Fattah menyatakan komitmennya untuk segera mengagendakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. "Dalam waktu dekat ini, kita akan agendakan pertemuan dengan Kaban BKD, Direktur RSUD, serta pihak terkait," tegas Hafiz.

Tidak hanya sebatas berkoordinasi dengan pihak internal, Hafiz menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menemukan solusi bagi kondisi yang dihadapi oleh para Nakes.

"Menpan RB adalah lembaga yang memiliki kewenangan dan aturan penerimaan pegawai di Indonesia. Kami akan berkonsultasi dengan mereka, dan mudah-mudahan ada kelonggaran dan kemudahan aturan sehingga bisa mengakomodasi mereka," ujar Hafiz, menekankan pentingnya kerja sama ini.

Hafiz juga menyoroti panjangnya masa pengabdian para Nakes honorer di RSUD Raden Mattaher, yang ada di antaranya sudah mengabdi hingga 20 tahun. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan mereka merupakan tanggung jawab DPRD. "Mereka telah mengabdi cukup lama, tentu sudah seharusnya kami memperjuangkan kesejahteraan mereka," tegasnya.

Dalam aksi damai yang dilakukan di halaman rumah sakit dan Kantor DPRD, ratusan Nakes mengungkapkan kekecewaan mereka karena tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengangkatan PPPK. Kepala BKD Provinsi Jambi, Hendrizal, menjelaskan bahwa honorer RSUD Raden Mattaher dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang dibiayai oleh APBD dan yang dibiayai oleh BLUD.

"Honorer yang dibiayai BLUD tidak bisa masuk dalam database BKN, sesuai dengan aturan Menpan RB. Ini bukan masalah Jambi saja, tapi nasional," jelas Hendrizal.

BKD Provinsi Jambi membuka pintu konsultasi untuk para Nakes yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai proses pengangkatan PPPK. "Kami siap memberikan konsultasi terkait PPPK kepada siapa pun yang membutuhkan informasi lebih lanjut," ujar Hendrizal.

Dengan koordinasi intensif antara DPRD, RSUD, dan BKD, diharapkan solusi yang adil dan transparan bisa segera dicapai, guna memastikan kesejahteraan para tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi di RSUD Raden Mattaher Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network