Polda Jambi Lakukan Patroli dan Sterilisasi Tahap Penelitian Pilkada Serentak

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Polda Jambi melaksanakan patroli dan sterilisasi di kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi guna memastikan keamanan tahap verifikasi Pilkada Serentak 2024, dengan hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman berbahaya.


Jambi – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran tahap penelitian dan verifikasi Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melaksanakan patroli dan sterilisasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Rabu (18/09/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Subsatgas Satwa Satgas Sterilisasi Operasi Mantap Praja (OMP) 2024 Siginjai Polda Jambi, dengan personel Aiptu Ecep Sutisna, Bripda J. Siringo, Bripda Oki Farhan Sinaga, dan Bripda Ade Pratama, serta didukung oleh anjing pelacak K-9, Archie, jenis Labrador.

Dalam patroli tersebut, tim melakukan pemeriksaan ketat di sejumlah titik vital di sekitar kantor KPU dan Bawaslu. Area yang diperiksa meliputi kendaraan yang terparkir, taman di sekitar lokasi, instalasi listrik, tempat sampah, serta halaman kantor.

Kasubsubsatgas Satwa Satgas Sterilisasi OMP 2024, AKP E.A. Lingga, S.E., M.M., menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sterilisasi dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi ancaman seperti bahan peledak atau benda berbahaya lainnya.

"Alhamdulillah, tidak ditemukan barang atau benda yang dicurigai sebagai bahan peledak (handak) atau bahan berbahaya lainnya selama pemeriksaan," ungkap AKP Lingga.

Patroli dan sterilisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Mantap Praja 2024 yang bertujuan menjaga keamanan selama seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung, terutama di titik-titik krusial seperti KPU dan Bawaslu. Polda Jambi berkomitmen untuk terus memastikan situasi tetap kondusif hingga proses pemilu selesai.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network