UMK Sarolangun 2025 Naik 6

| ada 0 komentar

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.322.266 per bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sarolangun, Senin (16/12/2024), dan akan berlaku efektif mulai Januari 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sarolangun, Deshendri, memastikan kenaikan UMK ini mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 yang juga naik 6,5 persen.