5 Persen

| ada 0 komentar

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Hal ini membawa UMK Sarolangun dari Rp3.119.498,35 di tahun 2024 menjadi Rp3.322.266 per bulan di tahun 2025.

Penjabat (Pj) Sekda Sarolangun, Dedy Hendry, menyatakan bahwa penetapan UMK ini telah melalui pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, termasuk kenaikan harga barang dan jasa.

| ada 0 komentar

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.322.266 per bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sarolangun, Senin (16/12/2024), dan akan berlaku efektif mulai Januari 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sarolangun, Deshendri, memastikan kenaikan UMK ini mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 yang juga naik 6,5 persen.