SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.322.266 per bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sarolangun, Senin (16/12/2024), dan akan berlaku efektif mulai Januari 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sarolangun, Deshendri, memastikan kenaikan UMK ini mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 yang juga naik 6,5 persen.
“UMK Kabupaten Sarolangun untuk tahun 2025 sudah disepakati naik 6,5 persen, menjadi Rp3.322.266. Keputusan ini berlaku mulai Januari tahun depan,” ujar Deshendri, Selasa (17/12/2024).
Penetapan UMK Sarolangun mempertimbangkan beberapa faktor utama, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, dan kondisi ketenagakerjaan. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi biaya hidup yang semakin meningkat.
Deshendri menegaskan, seluruh perusahaan di Sarolangun wajib mematuhi ketetapan UMK terbaru. Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak pekerja.
“Perusahaan harus mengikuti aturan ini. Kami akan turun langsung melakukan pengawasan dan memastikan seluruh tenaga kerja mendapat hak mereka sesuai UMK yang ditetapkan,” tegasnya.
Kenaikan UMK ini disambut baik oleh kalangan pekerja, namun di sisi lain menuntut pelaku usaha untuk menyesuaikan operasional mereka. Pemerintah berharap kenaikan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan keseimbangan ekonomi di daerah.
“Kami optimis kenaikan UMK dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sarolangun,” tutup Deshendri.
Dengan kenaikan ini, Sarolangun menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Jambi yang berupaya menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan tetap mendukung keberlangsungan iklim investasi lokal.(*)
Add new comment