Surat Resmi S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024

| ada 0 komentar

Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan larangan bagi kendaraan angkutan batubara untuk menggunakan jalan umum di beberapa ruas jalan tertentu. Penegasan ini disampaikan melalui surat resmi yang menekankan pentingnya pematuhan terhadap Instruksi Gubernur Jambi untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.