Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan larangan bagi kendaraan angkutan batubara untuk menggunakan jalan umum di beberapa ruas jalan tertentu. Penegasan ini disampaikan melalui surat resmi yang menekankan pentingnya pematuhan terhadap Instruksi Gubernur Jambi untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan larangan bagi kendaraan angkutan batubara untuk beroperasi di jalan umum melalui surat resmi yang diterbitkan pada 2 September 2024. Surat bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tersebut ditujukan kepada para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir, dengan tujuan memperketat pengawasan dan penegakan aturan terkait lalu lintas angkutan batubara.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, melalui Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menegaskan bahwa kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum pada beberapa ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya. Larangan ini didasarkan pada Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2024.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan dari surat tersebut.
Surat tersebut juga mencantumkan bahwa kendaraan angkutan batubara yang melakukan hauling dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun menuju Terminal Khusus (TUKS) di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang melintasi jalan umum pada ruas-ruas tertentu, termasuk Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Penegasan ini menyoroti pentingnya pematuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, serta menggarisbawahi bahwa pengawasan dan penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi. Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, serta Kapolres dan Kepala Dinas Perhubungan di daerah yang dilintasi kendaraan angkutan batubara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi, Johansyah, yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, mengonfirmasi bahwa Instruksi Gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait. "Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak," tegas Johansyah.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Jambi dalam menertibkan operasional kendaraan angkutan batubara demi menjaga ketertiban lalu lintas dan meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat di sepanjang jalur yang dilintasi.(*)
Add new comment