Proses Penangkapan dan Penahanan

| ada 0 komentar

Polda Jambi menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aprizal Wahyudi Diprata (28), pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 12 santri. Gugatan tersebut diajukan Aprizal melalui Pengadilan Negeri (PN) Jambi. c

Aprizal Wahyudi, atau yang dikenal dengan sapaan Ustaz Wahyu, menggugat penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi, yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Dalam gugatan tersebut, ia meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya serta meminta dibebaskan dari rumah tahanan.