Penangkapan dramatis seorang pengedar uang palsu di Tebo membuka tabir peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap saat membelanjakan uang palsu, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dua pelaku tindak pidana pencurian, RS (41) dan SN (31), berhasil ditangkap oleh Tim Polsek Tengah Ilir setelah melakukan pencurian sawit di kebun milik korban, MT (43). Penangkapan ini dilakukan dengan cepat setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.