Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, melakukan tes urine mendadak terhadap 39 anggota Propam untuk memastikan mereka bebas narkoba. Hasilnya, seluruh personil dinyatakan negatif.
Penangkapan dramatis seorang pengedar uang palsu di Tebo membuka tabir peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap saat membelanjakan uang palsu, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.