gugatan MK

| ada 0 komentar

JAMBI – Dari enam daerah di Provinsi Jambi yang membawa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Pilkada Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada. Gugatan dari lima daerah lainnya, yaitu Merangin, Kerinci, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh, diperkirakan tidak akan diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam UU.

| ada 0 komentar

Hasil Pilkada Kabupaten Kerinci 2024 kini dakan jadi perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon (paslon) yakni Darmadi-Darifus (01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04). Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, diperoleh melalui dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).