Gugatan Sengketa Pilkada Kerinci, Dugaan Kecurangan TSM Jadi Fokus di MK

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

Hasil Pilkada Kabupaten Kerinci 2024 kini dakan jadi perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon (paslon) yakni Darmadi-Darifus (01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04). Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, diperoleh melalui dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam permohonannya, ketiga paslon memaparkan serangkaian pelanggaran yang dianggap mencederai prinsip pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Berikut adalah poin-poin utama dalam gugatan:

  1. Keterlibatan Pejabat dan ASN
    • Paslon nomor urut 03 diduga melibatkan Pj Bupati Kerinci, anaknya, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, serta perangkat desa dalam kampanye. Gugatan menyebutkan adanya intervensi kepada masyarakat melalui jabatan publik untuk memenangkan paslon tersebut.
  2. Pelanggaran Kampanye
    • Gugatan menyoroti pelanggaran yang terjadi sejak masa kampanye, hari pencoblosan, hingga pasca-pemilu. Tindakan yang dituduhkan termasuk penggunaan fasilitas negara dan ancaman kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Monadi-Murison.
  3. Lonjakan Suara di Hampir Semua TPS
    • Ketiga paslon menyatakan bahwa hampir semua TPS di Kabupaten Kerinci menunjukkan lonjakan suara signifikan bagi paslon nomor urut 03. Hal ini, menurut mereka, tidak wajar dan diduga hasil dari kecurangan terstruktur.
  4. Peran Kepala Desa
    • Kepala desa dan perangkat desa diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon nomor urut 03. Bahkan, dalam gugatan disebutkan bahwa masyarakat di beberapa daerah menerima ancaman jika tidak memberikan dukungan.
  5. Minimnya Respons Bawaslu
    • Bawaslu Kabupaten Kerinci dianggap gagal menindaklanjuti laporan pelanggaran. Ketiga paslon mengklaim laporan mereka mengenai keterlibatan ASN, kepala desa, dan pelanggaran lainnya tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Ketiga paslon mengajukan beberapa tuntutan penting kepada MK, di antaranya:

  • Diskualifikasi paslon nomor urut 03 Monadi-Murison sebagai peserta Pilkada Kerinci 2024.
  • Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci tanpa melibatkan paslon nomor urut 03.

Melalui gugatan ini, para pemohon berharap MK dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan daulat rakyat. Mereka menekankan pentingnya pemilu yang bebas dari intervensi, kecurangan, serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network