JAMBI – Dari enam daerah di Provinsi Jambi yang membawa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Pilkada Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada. Gugatan dari lima daerah lainnya, yaitu Merangin, Kerinci, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh, diperkirakan tidak akan diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam UU.