Sarolangun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Hal ini membawa UMK Sarolangun dari Rp3.119.498,35 di tahun 2024 menjadi Rp3.322.266 per bulan di tahun 2025.
Penjabat (Pj) Sekda Sarolangun, Dedy Hendry, menyatakan bahwa penetapan UMK ini telah melalui pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, termasuk kenaikan harga barang dan jasa.