AKBP Kristian Adi Wibawa

| ada 0 komentar

Polda Jambi melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum terus mendalami kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi, berinisial Y (39), terhadap pelajar SMP berinisial MAQ (13). Saat ini, pemberkasan untuk pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan sedang dalam proses.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, pada Senin (25/11/2024).

Peluang Korban Lain untuk Melapor

| ada 0 komentar

Penyidik Polda Jambi melimpahkan tersangka rudapaksa terhadap tiga anak kandungnya ke Kejaksaan. Kasus ini terungkap setelah cekcok keluarga, dan tersangka telah mengancam anak-anaknya agar tidak membongkar kejadian ini.

***