Kota Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil diringkus saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Senin sore (25/8/2025).
Kedua pelaku diketahui berinisial EM (23) dan R (30). Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di Jalan Sentot Ali Basa, Lorong OKP, RT 33.