Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil memutus rantai besar peredaran narkoba antarprovinsi. Kali ini, polisi menggagalkan upaya penyelundupan 90,36 kilogram ganja yang disamarkan menggunakan modus licik: sebuah mobil berisi ganja dinaikkan ke atas towing di Pelabuhan Bakauheni, pintu gerbang utama jalur darat Sumatera–Jawa.
Tersangka berinisial RRD (31), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditangkap bersama barang bukti pada 31 Juli 2025. Barang haram tersebut dikemas rapi dalam empat kardus besar yang dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Calya berwarna silver.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas di lapangan mencurigai kendaraan towing yang mengangkut mobil pribadi.
“Pelaku menyimpan 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram di empat kardus besar. Mobil berisi ganja itu tidak dikendarai langsung, tapi dinaikkan ke atas towing agar tidak mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan,” ungkap Made dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Namun, kejelian aparat berhasil menggagalkan aksi tersebut. Saat pemeriksaan rutin, petugas merasa ada yang tidak wajar pada mobil yang diangkut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kardus berisi ganja siap edar.
Polisi menaksir nilai ekonomis dari barang bukti mencapai Rp 270 juta. Angka itu setara dengan potensi peredaran di atas 90 ribu linting siap konsumsi.
“Dari hitungan kasar, jika sampai lolos, ribuan orang bisa menjadi korban penyalahgunaan ganja. Penangkapan ini bukan hanya soal barang bukti, tapi tentang menyelamatkan generasi muda,” kata Made.
Ganja tersebut diketahui berangkat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan akan diedarkan di wilayah Tangerang, Banten melalui jalur darat.
Dalam penyidikan awal, RRD hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang yang hingga kini masih buron. Polisi meyakini kasus ini bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas provinsi yang sengaja memanfaatkan jalur darat untuk menghindari pengawasan ketat di pelabuhan.
“Satu orang lagi yang diduga pengendali masih dalam pengejaran. Kami yakin jaringan ini terstruktur. Mereka mencari celah di titik strategis seperti Bakauheni,” tegas Made.
Tersangka RRD kini mendekam di tahanan Polres Lampung Selatan. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Proses hukum masih berlanjut. Polisi berkomitmen memperluas pengembangan kasus ini hingga ke aktor intelektual yang memerintahkan RRD.
Pelabuhan Bakauheni dikenal sebagai titik vital perlintasan Sumatera–Jawa. Setiap hari ribuan kendaraan melintas, mulai dari mobil pribadi, truk barang, hingga bus antarprovinsi. Situasi ini kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk mengirimkan barang haram ke Pulau Jawa, terutama ke wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Kombinasi lalu lintas padat dan pengawasan yang menantang membuat pelabuhan ini berulang kali jadi “jalur favorit” sindikat. Penangkapan kali ini semakin menguatkan analisis bahwa Bakauheni adalah salah satu episentrum penyelundupan narkoba di Indonesia.
Polisi menegaskan, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga masyarakat. “Kami minta masyarakat lebih peka. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera lapor. Keberhasilan ini berkat kejelian petugas, tapi dukungan publik akan sangat menentukan dalam menutup celah jaringan narkoba,” tutup Made.(*)
Add new comment