Kota Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil diringkus saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Senin sore (25/8/2025).
Kedua pelaku diketahui berinisial EM (23) dan R (30). Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di Jalan Sentot Ali Basa, Lorong OKP, RT 33.
Penangkapan bermula ketika tim Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan patroli di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi jalur peredaran narkoba. Saat diberhentikan, pelaku EM terlihat panik dan berusaha membuang bungkusan plastik hitam dari tangannya.
“Barang itu kemudian diperiksa, ternyata berisi satu paket sedang sabu seberat bruto 28,83 gram atau netto 27,69 gram,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, Rabu (27/8/2025).
Petugas yang sudah siaga segera mengamankan EM dan rekannya R. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Selain menyita sabu seberat hampir 30 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, yaitu:
- 1 unit motor Honda PCX warna abu-abu,
- 2 unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan jaringan pengedar,
- Plastik pembungkus berisi sabu.
Semua barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut Ipda Deddy, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Jambi. Polisi masih mendalami dari mana sabu tersebut diperoleh serta ke mana barang haram itu akan diedarkan.
“Pelaku sudah ditahan, dan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Dengan barang bukti yang cukup signifikan, keduanya dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari belasan tahun penjara hingga seumur hidup.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya kepolisian menggagalkan peredaran narkoba di Provinsi Jambi. Dalam beberapa bulan terakhir, Polresta Jambi bersama Polda Jambi gencar melakukan operasi di wilayah rawan peredaran narkotika, terutama di jalur lintas yang menghubungkan kabupaten ke Kota Jambi.
Peredaran narkoba, terutama jenis sabu, disebut masih menjadi ancaman serius karena menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga pekerja. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(*)
Add new comment