Merangin - Polemik pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Merangin makin memunculkan tanda tanya besar. Dinas PUPR Merangin mengklaim telah memutus kontrak proyek jalan Lubuk Beringin–Durian Tambun di angka 40,12 persen. Satunya lagi diputus karena tidak ada progres sama sekali.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pekerjaan fisik di lokasi tersebut.
Penjelasan dari pihak Dinas PUPR justru memicu skeptisisme baru. Efrianto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), berdalih bahwa pekerjaan yang masih berlangsung itu bukan lagi urusan dinas, melainkan inisiatif "sukarela" kontraktor demi masyarakat.
"Itu tidak ada lagi hubungannya dengan kami. Kalau mau mengerjakan, silakan runding sendiri dengan masyarakat," ujar Efrianto enteng.
Menurutnya, sisa pekerjaan itu hanya untuk merapikan jalan yang "bonyok" agar bisa dilalui warga. Ia membantah aktivitas itu untuk mengejar volume pembayaran, karena angka 40,12 persen sudah dikunci alias final.
Pernyataan Efrianto yang paling disorot adalah terkait sanksi. Ia mengklaim pihaknya telah memproses pencairan jaminan pelaksanaan dan mengusulkan perusahaan pelaksana ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Proses administrasi sudah berjalan. Perusahaan juga kami usulkan ke LPJK untuk diproses sesuai aturan," klaimnya.
Namun, penelusuran data terbaru di portal Inaproc LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menunjukkan fakta berbeda. Hingga berita ini diturunkan, nama dua perusahaan kontraktor yang menangani proyek mangkrak tersebut tidak ditemukan dalam daftar hitam aktif.
Publik pun bertanya-tanya, apakah ada drama administrasi atau kesengajaan di balik lambatnya penetapan sanksi ini? Mengingat status blacklist sangat krusial untuk mencegah kontraktor bermasalah kembali memenangkan tender negara.
Berikut adalah detail "rapor merah" dua proyek jalan di Merangin yang gagal tuntas dan kini menjadi sorotan:
1. Jalan Lubuk Beringin – Durian Rambun
- Kontraktor: CV. Hinko Jaya Raya (Jelutung, Kota Jambi)
- Nilai Kontrak: Rp 990.156.401
- Masalah: Kontraktor ini secara mengejutkan berhasil menyisihkan 16 peserta tender lainnya. Namun, kemenangan administratif ini berakhir tragis di lapangan. Hingga deadline berakhir, pekerjaan jauh dari kata tuntas dan hanya dibayar 40 persen.
2. Jalan Desa Tiaro – Sepantai
- Kontraktor: CV. Zhafran Rizqi (Kota Jambi)
- Nilai Kontrak: Rp 994.908.000
- Masalah: Senasib sepenanggungan, proyek ini juga gagal diselesaikan. Pengerjaan fisik di lapangan dilaporkan sangat lamban, tidak terarah, dan akhirnya mangkrak.
Kondisi ini menuntut transparansi lebih lanjut dari Dinas PUPR Merangin. Publik menanti bukti nyata sanksi tegas, bukan sekadar klaim lisan di tengah jalan yang rusak. Aparat juga diminta masuk untuk menguut tuntas masalah ini.(*)
Sumber : https://jambidaily.com/2026/01/05/dinas-pupr-klarifikasi-aktivitas-pasca-putus-kontrak-jalan-lubuk-beringin-durian-rambun/
Add new comment