Tender proyek penanganan Jalan Simpang Tambang Emas – Lantak Seribu senilai Rp1,48 miliar di Merangin dimenangkan CV Fariq Kontrindo. Dari tujuh peserta, hanya satu yang mengajukan penawaran resmi. Publik soroti pola “single fighter” dan rekam jejak kontraktor ini dalam temuan BPK RI.
***
Proyek penanganan Jalan Simpang Tambang Emas – Lantak Seribu senilai Rp1,48 miliar di Kabupaten Merangin akhirnya dimenangkan CV Fariq Kontrindo. Tender yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin ini sempat diikuti tujuh peserta, namun hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran harga.
Detail Tender
- Nama Paket: Penanganan Jalan Simpang Tambang Emas – Lantak Seribu
- Pagu: Rp1.500.000.000
- HPS: Rp1.495.466.000
- Kontrak: Harga satuan
- Metode: Pascakualifikasi satu file sistem gugur
- Lokasi: Kabupaten Merangin
- Kualifikasi Usaha: Kecil
Tercatat tujuh peserta yang mendaftar: Cv Fariq Kontrindo, CV Fajar Baru & CO, CV Duo Anaqiu, CV Kirana Citra Lestari, CV RR Mandiri, CV Azka Jaya Mandiri, dan CV Dita Kontraktor.
Namun hanya Cv Fariq Kontrindo yang benar-benar mengajukan penawaran resmi, senilai Rp1.488.415.421,60. Angka itu kemudian ditetapkan sama sebagai harga terkoreksi maupun harga negosiasi. Dengan kondisi ini, perusahaan asal RT 02 Desa Koto Diair, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci otomatis keluar sebagai pemenang.
Fenomena ini menambah daftar panjang proyek jalan di Merangin yang berjalan dengan pola “single fighter” – hanya satu penawar aktif meski banyak peserta tercatat mendaftar.
Minimnya persaingan membuat harga kontrak hampir identik dengan HPS, hanya turun sekitar Rp7 juta atau 0,4%. Kondisi ini kerap dipandang publik sebagai tanda lemahnya kompetisi dalam pengadaan, rawan mengurangi efisiensi anggaran, dan berpotensi menimbulkan masalah kualitas di lapangan.
Dokumen resmi uraian singkat pekerjaan yang ditandatangani PPK Bidang Bina Marga, Ariya Asghara, ST, MT, memuat detail teknis yang harus dilaksanakan kontraktor selama 90 hari kalender
Ada tiga kelompok besar pekerjaan yang wajib dilaksanakan:
- Pekerjaan Umum
Meliputi mobilisasi, manajemen dan keselamatan lalu lintas, pengamanan lingkungan, keselamatan kerja, pengujian tanah, hingga manajemen mutu dan keselamatan konstruksi. - Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
- Timbunan biasa: material diangkut dari sumber galian menggunakan excavator dan dump truck, lalu dirapikan secara manual di lokasi.
- Timbunan pilihan: material diangkut dengan whell loader dan dump truck, dihampar menggunakan motor grader, disiram air dengan water tank truck, lalu dipadatkan tandem roller. Pekerja membantu merapikan tepi hamparan dan level permukaan.
- Penyiapan badan jalan eksisting: motor grader meratakan permukaan lama yang rusak, kemudian dipadatkan tandem/vibratory roller, dengan pekerja membersihkan lapisan top grade.
- Pekerjaan Struktur
- Beton struktur Fc’20 MPa dan Fc’10 MPa: campuran semen, pasir, batu kerikil, dan air diaduk dengan concrete mixer, lalu dicor ke bekisting dan dirapikan setelah pemasangan.
- Baja tulangan polos BJTP–280: besi tulangan dipotong, dibengkokkan sesuai kebutuhan, disusun sesuai gambar pelaksanaan, lalu diikat dengan kawat.
- Anyaman kawat las (wire mesh): dipasang di atas dudukan sesuai gambar pelaksanaan dan diikat kawat pada setiap persilangan.
Semua pekerjaan diwajibkan merujuk pada spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Seluruh tahapan juga harus melalui uji kualitas untuk memastikan pekerjaan memenuhi standar mutu dan kuantitas sebagaimana diatur dalam kontrak
Jalan Tambang Emas – Lantak Seribu merupakan akses vital warga Merangin, terutama di wilayah perdesaan yang bergantung pada jalur ini untuk distribusi hasil pertanian dan mobilitas sehari-hari. Dengan nilai kontrak Rp1,48 miliar, proyek ini diharapkan menghasilkan peningkatan jalan yang sesuai spesifikasi dan lebih tahan lama.
Namun, dengan pola tender yang kembali minim penawaran, publik berharap pengawasan ekstra ketat dilakukan agar pekerjaan tidak sekadar formalitas kontrak, melainkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jejak CV Fariq Kontrindo di Temuan BPK RI
CV Fariq Kontrindo punya rekam jejak kurang baik. Proyek peningkatan Jalan Sei. Medang – Sumber Air Panas di Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, senilai Rp1,51 miliar yang mereka kerjakan sempat menjadi temuan BPK RI tahun 2025.
Audit BPK RI 2025 mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan beton struktur fc’20 MPa, yang berujung pada kelebihan pembayaran dan wajib dikembalikan ke kas daerah.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Fariq Kontrindo dengan sumber dana DAK APBD 2024. Berdasarkan kontrak Nomor 620/003/KONTRAK-DAK/BM/PUPR-2024 tertanggal 29 April 2024, durasi pekerjaan ditetapkan 120 hari kalender, dari 29 April hingga 26 Agustus 2024.
Pada 20 Mei 2024, kontrak sempat mengalami addendum perubahan komposisi volume, meski nilai kontrak tetap sama. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% melalui BASTPP 26 Agustus 2024, dan pembayaran penuh terakhir dilakukan 9 Oktober 2024 senilai Rp1,134 miliar.
Namun, pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI pada 21 Februari 2025 menemukan ketidaksesuaian volume:
- Harga satuan kontrak: Rp1.596.489,83/m³
- Volume kontrak: 125,69 m³
- Volume uji fisik: 114,76 m³
- Selisih volume: 10,93 m³
Dalam laporan auditnya, BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran. PPK dinilai tidak optimal mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa. PPTK tidak cermat dalam administrasi pelaporan dan pembayaran. Penyedia (CV Fariq Kontrindo) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.(*)
Add new comment