korupsi proyek jalan Jambi

| ada 0 komentar

Tender proyek penanganan Jalan Simpang Tambang Emas – Lantak Seribu senilai Rp1,48 miliar di Merangin dimenangkan CV Fariq Kontrindo. Dari tujuh peserta, hanya satu yang mengajukan penawaran resmi. Publik soroti pola “single fighter” dan rekam jejak kontraktor ini dalam temuan BPK RI.

***

| ada 4 komentar

Audit BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume dan mutu pada proyek pemeliharaan jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir senilai Rp 24,16 miliar di Kabupaten Tebo yang dikerjakan PT Selaras Restu Abadi. Item bermasalah mencakup Laston AC-WC, AC-BC, beton struktur, hingga wiremesh, dengan nilai temuan Rp 539 juta. Publik menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PUPR Tebo serta konsultan proyek.

***