Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 menemukan kejanggalan serius dalam proyek pembangunan jaringan irigasi senilai Rp7,02 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang dikerjakan CV Buana Nusantara Sakti. Laporan audit BPK menyebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu disusun tidak valid, terdapat pekerjaan fiktif yang dilaporkan, dan terindikasi mark up (penggelembungan harga) pada pengadaan pintu air. Atas temuan ini, BPK RI menghitung potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Temuan BPK juga menyoroti proses tender proyek irigasi Teluk Dawan tersebut yang dinilai janggal. Dari 23 peserta lelang yang terdaftar, hanya dua perusahaan yang benar-benar memasukkan penawaran, sementara peserta lainnya diduga hanya menjadi “boneka” atau pelengkap persyaratan lelang belaka. Kasus ini langsung menjadi sorotan publik di Jambi, mengingat proyek irigasi seharusnya mendukung pertanian, namun justru berujung temuan penyelewengan.
Selengkapnya baca beritanya di sini:
Riwayat Proyek dan Rekam Jejak di LPSE
CV Buana Nusantara Sakti tercatat aktif mengikuti berbagai tender pemerintah di Jambi dan sekitarnya. Perusahaan ini pernah memenangkan proyek Revitalisasi Danau Sipin Tahap II di Kota Jambi tahun anggaran 2024, senilai sekitar Rp14 miliar, yang dibiayai APBN. Proyek itu berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Kementerian PUPR.
Selain itu, CV Buana Nusantara Sakti turut ambil bagian dalam tender-tender besar lain. Misalnya, pada April 2025 perusahaan ini masuk sebagai salah satu peserta tender rehabilitasi jaringan irigasi Siulak Deras di Kerinci (APBN 2025) dengan penawaran Rp11,08 miliar. Meskipun bukan penawar terendah, keikutsertaan ini menunjukkan CV Buana Nusantara Sakti kerap bersaing dalam proyek bernilai besar lintas wilayah di Provinsi Jambi.
Tidak hanya proyek pemerintah pusat, perusahaan ini juga terlibat dalam pengadaan yang didanai APBD. Pada LPSE Provinsi Jambi, CV Buana Nusantara Sakti beberapa kali muncul sebagai pemenang tender. Salah satu contohnya adalah kontrak pekerjaan senilai Rp157,7 juta yang tercatat selesai pada Juni 2025.
CV Buana Nusantara Sakti beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT.03, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) ini bergerak di sektor jasa konstruksi. Dalam profil publiknya, CV Buana Nusantara Sakti menampilkan diri sebagai kontraktor berpengalaman yang fokus mendukung pembangunan infrastruktur dan proyek komersial berskala besar.
Sejumlah proyek garapan CV Buana Nusantara Sakti mendapat sorotan tajam karena bermasalah. Selain temuan BPK pada proyek irigasi Teluk Dawan, proyek Revitalisasi Danau Sipin (Danau Kenali) Tahap II di Kota Jambi tahun 2024 juga menuai kritik keras dari publik. Kelompok aktivis anti-korupsi di Jambi menuding proyek senilai Rp14 miliar itu tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dijanjikan.
Mereka menemukan pekerjaan revitalisasi hanya berupa pengerukan sedimen di tepi danau, kemudian lumpur hasil galian justru ditumpuk di lahan milik pribadi warga. Akibatnya, area lahan pribadi tersebut menjadi rata dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik, sementara manfaat proyek bagi masyarakat luas dipertanyakan.
Para aktivis yang tergabung dalam Gerakan Elemen Bangsa Anti Korupsi (GEREBAK) menduga telah terjadi masalah pada proyek Danau Sipin tersebut. Mereka bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa pada Desember 2024 di kantor Balai Wilayah Sungai VI dan kantor BPK Perwakilan Jambi. Pihak BPK Perwakilan Jambi telah menerima laporan masyarakat itu dan menyatakan akan meneruskan temuan terkait proyek APBN tersebut ke BPK pusat untuk ditindaklanjuti.
Pihak penegak hukum di Jambi dikabarkan terus memantau perkembangan audit dan laporan masyarakat atas proyek-proyek yang dikerjakan CV Buana Nusantara Sakti. Kejaksaan Tinggi Jambi juga disebut turut menaruh atensi, mengingat temuan BPK RI bisa menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi proyek pemerintah daerah.(*)
Add new comment