persekongkolan tender proyek Jambi

| ada 0 komentar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 menemukan kejanggalan serius dalam proyek pembangunan jaringan irigasi senilai Rp7,02 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang dikerjakan CV Buana Nusantara Sakti. Laporan audit BPK menyebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu disusun tidak valid, terdapat pekerjaan fiktif yang dilaporkan, dan terindikasi mark up (penggelembungan harga) pada pengadaan pintu air. Atas temuan ini, BPK RI menghitung potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar.