CV Rizky Putri Mandiri, kontraktor asal Kota Jambi, disorot BPK RI 2025. Proyek jalan senilai miliaran di Tanjabtim dan Tanjab Barat ditemukan bermasalah, mulai dari kekurangan volume, mutu aspal di bawah spesifikasi, hingga sorotan warga dan ormas.
***
CV Rizky Putri Mandiri adalah perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan intercatat beralamat di Jl. Matahari I No. 57 RT 09/RW 09, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi (kode pos 36147).
Berdasarkan akta pendirian, kemunculan CV Rizky Putri Mandiri secara adinistratif dimulai pada 30 Juli 2019. Dua tahun berselang, terjadi perubahan akta, tepatnya pada 19 November 2021. Itu artinya telah terjadi perubahan manajemen di tataran komisaris atau direksi.
Dari data LPJK terlihat, Rizky Gustianti tercatat sebagai Direktur dan Aldo Putra Darmawan sebagai Komisaris. Manajemen CV Rizky Putri Mandiri dan CV Aldo Putra Jambi mencatut nomor kontak yang sama. Namun belum diketahui apa hubungan kedua perusahaan ini. Konfirmasi yang dilayangkan tim Jambi Link hingga berita ini diturunkan tak direspon.
Rekam Jejak Proyek
Sebagai kontraktor, CV Rizky Putri Mandiri tercatat pernah mengerjakan berbagai proyek infrastruktur, terutama proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Provinsi Jambi. Berikut beberapa proyek (beserta nilai kontrak dan instansi pemberi) yang pernah atau sedang ditangani oleh perusahaan ini:
- Peningkatan Jalan Pulau Pinang – Jalan Siswa Ujung (simpang PDAM), Kab. Tanjung Jabung Barat (2023) – Proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Kuala Betara, Tanjab Barat yang dibiayai APBD-P 2023. Nilai kontrak mencapai Rp 7,284 miliar dengan CV Rizky Putri Mandiri sebagai penyedia jasa (kontraktor pelaksana) berdasarkan tender Dinas PUPR Tanjab Barat. Pekerjaan ini berdurasi 75 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari, bersama konsultan pengawas CV Bukit Harapan.
- Peningkatan Jalan Boulevard KTM Suka Maju, Kab. Tanjung Jabung Timur (2024) – Proyek pembangunan jalan di Kecamatan Geragai, Tanjab Timur, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit TA 2024. CV Rizky Putri Mandiri memenangkan tender yang diadakan Dinas PUPR Tanjab Timur dengan tawaran ~99% dari pagu Rp 4,53 miliar, sehingga nilai kontrak sekitar Rp 4,489 miliar. Kontrak ditandatangani 8 Mei 2024 dengan durasi 150 hari kalenderjambilink.id. Proyek ini dinyatakan selesai 100% akhir 2024 dan telah dibayarkan penuh sesuai SP2D.
- Penimbunan Bahu Jalan Tanah Merah Nibung Putih, Kab. Tanjung Jabung Timur (2022) – Pekerjaan pemadatan dan penimbunan bahu jalan di Kelurahan Nibung Putih, Kec. Sabak Barat, Tanjabtim. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Rizky Putri Mandiri pada akhir 2022.
- Proyek Jalan di Muara Bulian, Kab. Batanghari (2021) – Berdasarkan dokumen pemerintah, CV Rizky Putri Mandiri juga tercatat sebagai penyedia untuk pekerjaan jalan di Muara Bulian, Batanghari tahun 2021. Salah satu yang teridentifikasi adalah proyek perbaikan Jalan Jenderal Sudirman di Kota Muara Bulian.
Masalah dalam Pelaksanaan Proyek
Pada proyek penimbunan bahu Jalan Nibung Putih di Sabak Barat, ormas PEKAT IB Tanjabtim menyoroti kontraktor tidak menggunakan alat berat untuk pemadatan sesuai prosedur. Pekerjaan oleh CV Rizky Putri Mandiri tersebut terlihat dikerjakan manual dengan cangkul, padahal seharusnya memakai tandem roller atau alat berat lain untuk hasil optimal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran kualitas pemadatan tanah urug yang mungkin tidak memenuhi standar teknis.
Lalu Proyek pengaspalan jalan Pulau Pinang–Siswa Ujung di Tanjab Barat yang dikerjakan CV ini juga pernah disorot. Masalahnya, proyeknya diduga tidak memenuhi spesifikasi ketebalan. Warga menyebut ketebalan lapisan aspal yang seharusnya 5 cm, di lapangan hanya sekitar 3–4 cm. Kekurangan ketebalan aspal ini dapat berakibat pada umur jalan yang lebih pendek. Warga setempat mengaku tidak puas terhadap kualitas jalan yang dihasilkan.
Beberapa proyek CV Rizky Putri Mandiri mengalami isu kurangnya volume/kuantitas hasil pekerjaan dibanding kontrak (secara kasat mata maupun temuan audit). Contohnya pada kasus jalan di Tanjabtim tahun 2024 (dibahas terpisah di Temuan BPK), volume lapisan aspal yang terpasang lebih sedikit dari yang ditagihkanjambilink.id. Ini mengindikasikan potensi praktek pengurangan spesifikasi yang bisa merugikan kualitas maupun keuangan negara.
Temuan BPK RI terkait CV Rizky Putri Mandiri
Salah satu indikator penting rekam jejak adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tahun 2025 menemukan temuan signifikan pada proyek yang dikerjakan CV Rizky Putri Mandiri. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja infrastruktur Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2024, BPK menyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Proyek Peningkatan Jalan Boulevard/Jalan KTM Suka Maju (Geragai) yang digarap CV Rizky Putri Mandiri senilai Rp 4,48 miliar.
Temuan rinci BPK mencakup kekurangan pemasangan Laston Lapis Aus (AC-WC) sebesar 3,91 ton dari yang seharusnya (304,75 ton kontrak vs 300,84 ton terpasang), dan Laston Lapis Antara (AC-BC) kurang 2,93 ton (483,75 ton vs 480,82 ton). Kekurangan volume ini terungkap meskipun secara administrasi proyek telah 100% selesai dan dibayar penuh akhir 2024.
BPK menilai kondisi tersebut merugikan keuangan daerah (karena membayar untuk volume yang tidak terpasang) sekaligus mengindikasikan pengawasan lemah. Dalam laporannya, BPK menyalahkan beberapa pihak: Kepala Dinas PUPR Tanjabtim selaku pengguna anggaran kurang optimal mengawasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat mengendalikan pekerjaan, konsultan pengawas lalai, dan penyedia jasa (CV Rizky Putri Mandiri) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Pihak Dinas PUPR dan Bupati Tanjabtim telah menyatakan sependapat dengan temuan ini dan berjanji menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.(*)
Add new comment