Usai Penetapan Tersangka, Kasus PDAM Tirta Mayang Menggelinding ke Kejari Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Setelah berbulan-bulan merambat dalam senyap, kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di PDAM Tirta Mayang akhirnya sampai ke meja kejaksaan. Tiga orang rupanya ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jambi. Penyidikan memasuki tahap satu. Publik mulai membuka mata. Dan jantung direksi mulai berdebar.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MK, HF, dan RW. Dua nama terakhir disebut-sebut sebagai aktor teknis dan pihak rekanan. Sedangkan MK? Sosok ini jadi misteri yang membuat publik penasaran. Disebut-sebut sebagai "orang dalam". Namun identitas pastinya masih dikunci rapat. Tapi satu hal yang pasti, penyidik tak main-main.

Sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi sudah lebih dulu memeriksa sejumlah pejabat penting di PDAM Tirta Mayang. Mulai dari Direktur Teknik, Direktur Umum, hingga Direktur Keuangan.

Semua dimintai keterangan secara maraton. Bahkan, beberapa di antaranya diperiksa lebih dari sekali. Tak sedikit yang dimintai dokumen pertanggungjawaban anggaran dan salinan kontrak pengadaan.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas tahap pertama ke kejaksaan.

“Prosesnya sudah Tahap I. Kita tunggu hasil penelitian jaksa,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Meski belum diungkap identitas lengkap, salah satu tersangka diduga merupakan pejabat internal PDAM. Informasi yang beredar menyebut inisial MK mengarah ke salah satu jabatan direktur di PDAM Tirta Mayang. Sedangkan RW diyakini representasi dari rekanan pengadaan.

Kasus ini sendiri menyangkut pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ, yang digunakan untuk proses penjernihan air. Rentang waktunya, tahun anggaran 2021–2023. Diduga ada penggelembungan anggaran. Jumlah barang tidak sesuai realisasi. Harga tak masuk akal. Tapi semua tetap dibayar.

"Sudah dilimpahkan dan berkasnya sedang kami teliti," kata Soemarsono, Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi.

Ia berbicara pendek. Tapi penuh makna. Artinya, jaksa sudah ikut menangani. Kasus ini tak bisa dibungkam lagi.

Soal penahanan? Masih belum terkonfirmasi lengkap. Bagaimana perjalanan kasusnya?

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network