Perjalanan Dinas yang Tak Pernah Ada di DPRD Batang Hari jadi Temuan BPK RI 2025

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Judulnya studi banding. Isinya kosong. Laporannya rapi. Tapi tidak ada yang berangkat.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 mengungkap praktik perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Batanghari. Sesuatu yang dulu dianggap kebiasaan, kini terbukti merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dari total realisasi perjalanan dinas DPRD sebesar Rp 45,25 miliar pada 2024, lebih dari separuhnya, tepatnya Rp24,64 miliar dihabiskan oleh Sekretariat DPRD. Angka ini cukup mencolok. Maka BPK menguji. Hasilnya bikin mengelus dada.

Paling mencolok adalah kegiatan perjalanan dinas pegawai sekretariat senilai Rp 324,9 juta. Kegiatan bernama studi banding dan konsultasi kelembagaan. Tapi setelah dicek tim auditor BPK RI, hotel dan lokasi tujuan, tak ada jejak keberangkatan.

Hotel tak mengenali nama yang tertera. Tidak ada bukti kehadiran. Tidak ada laporan kegiatan. Bahkan tiket perjalanan pun nihil.

Dan bukan hanya pegawai. BPK RI pun menemukan sebanyak 21 anggota DPRD Batanghari juga menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp 412,42 juta. Tapi tak satu pun benar-benar berangkat.

Sebagian kecil, Rp14,38 juta, telah dikembalikan. Sisanya, Rp 398 juta lebih, masih menggantung. Belum juga masuk kembali ke kas daerah. Yang membuat miris, uang itu baru dikembalikan setelah BPK turun. Bukan karena sadar, tapi karena ketahuan.

"Temuan itu memang repot. Karena menyangkut oknum dewan periode lalu. Sebagian mereka sudah tidak duduk di DPRD lagi," ujar sumber Jambi Link, media grup Jambi Satu.

BPK juga menemukan permainan durasi. Beberapa peserta mengklaim waktu perjalanan dinas lebih lama dari jadwal sebenarnya. Hasilnya, kelebihan bayar Rp 34,6 juta. Tapi hanya separuhnya yang kembali ke kas daerah. Rp 18 juta lebih masih belum jelas nasibnya.

Jika dijumlah, total kebocoran dari praktik perjalanan tak berangkat ini mencapai Rp 740,99 juta. Semua berasal dari pos anggaran yang sama, perjalanan dinas. Pos yang selama ini dikenal sebagai “ladang basah”. Tempat subur untuk akal-akalan dan penggelembungan.

Aturan sebenarnya tegas. Peraturan Bupati Batanghari mewajibkan laporan perjalanan disertai bukti fisik, kehadiran, dan hasil kegiatan. Tapi aturan tinggal aturan. Pengawasan longgar.

BPK RI dalam auditnya menegaskan permasalahan itu disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas. Selain itu, BPK menilai PPTK Sekretariat DPRD tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas.

Lalu, BPK menyimpulkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak meneliti kelengkapan dokumen
pembayaran Belanja Perjalanan Dinas.

"Pelaksana perjalanan mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya," tulis BPK RI dalam auditnya halaman 40.
Menanggapi permasalahan itu, audit BPK RI menyebutkan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp740.990.000,00.

"Lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas," tegas BPK RI.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network