Tender proyek di Kabupaten Bungo tengah disorot. Itu karena sejumlah tender proyek terindikasi bermasalah. Kasus terbaru, CV Abimanyu Jaya, yang memenangkan tender Pembangunan Pustu Kelurahan Bungo Taman Agung senilai Rp 662.948.000, terbelit masalah SBU.
Ceritanya begini.
Tender proyek Puskesmas Pembantu itu mensyaratkan dokumen SBU BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan). CV Abimanyu Jaya, perusahaan yang mencatunkan alamatnya di BTN Bungo Makmur Blok C No. 4 RT. 025 RW. 009 Kelurahan Pasir Putih Kec. Rimbo Tengah itu, memang memiliki SBU yang dipersyaratkan.
SBU-nya diterbitkan Aspeknas Konstruksi Mandiri, yang mulai ditetapkan sejak 14 Juni 2022. Dengan masa berlaku habis pada 13 Juni 2025.
Nah....
Masa upload dokumen penawaran tender, dimulai pada 10 Juni 2025 hingga 13 Juni 2025. Jika CV Abimanyu mengupload dokumen sebelum tanggal 13 Juni 2025, artinya posisi SBU-nya masih aktif. Meski begitu, pada proses berikutnya, yakni fase evaluasi, klarifikasi, dan penetapan pemenang, status SBU-nya sudah non aktif.
Di sinilah titik rawannya. Pokja mestinya hati-hati. Tak boleh gegabah dengan menetapkan CV Abimanyu sebagai pemenang. Saat ini, proses tender masuk fase sanggah. Masih ada kesempatan Pokja untuk melakukan perbaikan.
Kronologi Dokumen CV Abimanyu Jaya
Tahapan | Tanggal | Status SBU |
---|---|---|
Upload Dokumen | 13 Juni 2025, 13:15 WIB | ✅ Masih Aktif |
Evaluasi | 13–18 Juni 2025 | ❌ Sudah Tidak Berlaku |
Pembuktian Kualifikasi | 19 Juni 2025 | ❌ Tidak Berlaku |
Penetapan Pemenang | 19 Juni 2025 | ❌ Tidak Berlaku |
Kontrak | 25 Juni – 8 Juli 2025 | ❌ Tidak Berlaku |
Dengan masa berlaku SBU habis di hari terakhir upload, seluruh tahapan setelah itu, termasuk klarifikasi dan penetapan pemenang, tentunya tak lagi didukung dokumen kualifikasi yang sah. Ini bisa saja melanggar Perpres 12/2021 dan Permen PUPR 14/2020 yang mewajibkan seluruh dokumen kualifikasi harus aktif dan valid selama seluruh tahapan tender.
Secara administratif, Pokja dinilai lalai atau membiarkan ketidaksesuaian dokumen legal saat tahap evaluasi. Berdasarkan hukum Pidana (UU Tipikor Pasal 22), disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam pengadaan…” Jika ada pembiaran atas dokumen tidak aktif, maka bisa masuk ranah pidana administrasi pengadaan.
Di luar isu SBU, masalah lain juga muncul dalam struktur tender ini. Dari 8 perusahaan yang memasukkan penawaran, hanya 1 yang lolos, yakni CV. Abimanyu Jaya.
No | Peserta | Harga Penawaran | Alasan Gugur |
1 | CV. Abimanyu Jaya | Rp 616.079.473 | Lolos dan ditetapkan pemenang |
2 | CV. Beta Jaya | Rp 629.507.839 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
3 | Putrabetuahkonstruksi | Rp 654.885.117 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
4 | CV. Canang Jaya | Rp 625.895.980 | TTD scan tempel |
5 | CV. Tiang Karya Konstruksi | Rp 627.491.862 | Surat perjanjian sewa kendaraan scan tempel |
6 | CV. Muzammil Arayan Perkasa | Rp 606.954.970 | RKK tidak sesuai dokumen pemilihan |
7 | CV. Arsya Agung Kencana | Rp 609.608.801 | Yang hadir saat klarifikasi bukan direksi/perwakilan sah |
Beberapa indikator kuat menunjukkan tender ini bukan sekadar kebetulan, yakni harga pemenang lebih tinggi dari peserta gugur. Alasan gugur peserta lain tidak substantif, melainkan administratif sepele. Jadwal super ketat dan mepet dengan kedaluwarsa SBU. Sistem gugur digunakan sebagai alat eliminasi, bukan seleksi terbaik.
Apakah tender ini disusun agar hanya satu CV yang lolos?
Mengapa pelanggaran SBU diabaikan oleh Pokja?
Apakah pemenang sudah ditentukan sejak awal?
CV. Abimanyu Jaya seharusnya gugur secara hukum karena tidak memenuhi syarat kualifikasi saat evaluasi. Pokja yang tetap meloloskan, secara administratif telah melanggar prinsip fairness dan transparansi. Bahkan, jika ditemukan unsur pembiaran atau kesengajaan, kasus ini bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Ketua Pokja Bungo, Doni belum merespon konfirmasi tim Jambi Link. Namun, dikutip dari britaku.net, Kepala ULP Bungo Doni menanggapi santai masalah itu. ULP Bungo tampak membela diri.
Ia menyebut SBU yang habis setelah batas upload dokumen masih bisa diperpanjang hingga saat teken kontrak, sesuai poin Bab VIII.2.a.2 dalam model dokumen pengadaan.
“Jika CV Abimanyu tidak menyampaikan sertifikat (SBU) yang diperpanjang kepada pejabat penandatangan kontrak, maka dinyatakan gugur,” ujar Doni, dikutip dari britaku.net.
Pernyataan ini tampaknya bermaksud menenangkan. Tapi, di sini justru menyimpan keganjilan. Karena jika pemenang sudah ditetapkan tanpa SBU yang aktif, artinya proses evaluasi itu sendiri sudah cacat hukum sejak awal.
Ketentuan dalam Perpres 12/2021 dan Permen PUPR No. 14/2020 menekankan bahwa kelengkapan administratif seperti SBU harus berlaku selama proses evaluasi, pembuktian, hingga penandatanganan kontrak. Artinya, sah saat upload dokumen tidak otomatis melegitimasi pemenang yang sudah kedaluwarsa saat tahapan selanjutnya.
Jika tetap dimenangkan, maka CV Abimanyu Jaya dapat dinyatakan menang dengan dokumen tidak sah—sebuah kondisi yang berpotensi melanggar prinsip integritas dan membuka celah dugaan Pasal 22 UU Tipikor.
Informasi terbaru yang kami terima, CV Abimanyu sedang berupaya melakukan pengurusan SBU tersebut. Saat ini, mereka sedang mengurus SBU di PT Himjasa Sertfikasi Mandiri. Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu 21 Juni 2025, proses SBU itu masih berstatus "Permohonan Perpanjangan".
Aroma tak sedap juga muncul dari dua tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Bungo. Dua proyek dengan total nilai Rp 3,36 miliar ini-- SPAM Sungai Puri dan SPAM Empelu--, menyimpan pola kejanggalan.
Tender SPAM Sungai Puri, jadwal evaluasinya 13–19 Juni 2025. Lalu diubah menjadi 24 Juni 2025 pukul 16.00, 1 jam sebelum tenggat. Lalu, tender SPAM Empelu. Jadwal evaluasinya 13–19 Juni. Diubah menjadi 24 Juni 2025, juga diumumkan sore hari. Alasan Pokja sama. “Evaluasi belum selesai”
Sumber internal kontraktor menolak alasan itu.
“Biasanya kalau molor paling 2–3 hari. Ini sampai 5 hari. Apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya.
“Kalau alasannya teknis, kenapa tidak dijelaskan rinci? Atau ini cuma akal-akalan nunggu 'kode’ pemenang?” imbuhnya.
HPS DAN PAGU “DINGIN” SEKALI: Selisih Hanya Ribuan Rupiah
Proyek | Pagu | HPS | Selisih |
---|---|---|---|
Sungai Puri | Rp 1.260.000.000 | Rp 1.259.997.000 | Rp 3.000 |
Empelu | Rp 2.100.000.000 | Rp 2.099.996.000 | Rp 4.000 |
Selisih ini terlalu presisi. Hanya 0,0002%. Dalam logika pengadaan, ini tidak normal, dan membuka dugaan bahwa HPS disesuaikan agar pas dengan harga tertentu yang telah dirancang.
Proyek | Pendaftar | Penawar Aktif |
---|---|---|
Sungai Puri | 37 | 6 |
Empelu | 34 | 5 |
Fenomena ini mencerminkan pembatasan partisipasi secara diam-diam. Peserta hanya diminta daftar untuk “meramaikan”.
“Kalau pemainnya itu-itu saja, dan jumlah peserta turun drastis, lalu pola waktunya persis, itu sistem. Bukan kebetulan,” tegas narasumber Jambi Link.
Doni kembali memberi pembelaan. Ia menyebut, alasan perpanjangan karena SDM Pokja terbatas dan harus mengerjakan proyek lain secara paralel.
“Pokja sedang mengevaluasi banyak proyek DAK sekaligus. Jadi bukan pelanggaran,” ujarnya dikutip dari britaku.net.
Tim JambiLink terus mendalami jejak CV Abimanyu Jaya dan keterkaitannya dengan tender-tender lain di Kabupaten Bungo, termasuk pola peserta gugur, penawaran tidak wajar, serta rekam dokumen LPSE yang menunjukkan konsistensi pengulangan pola.
Kami juga menelusuri kemungkinan relasi antar perusahaan pemenang proyek SPAM dan proyek Pustu, serta apakah ada indikasi persekongkolan horizontal atau afiliasi dengan pihak Pokja.(*)
Comments
SBU dalam proses
SBU CV Abimanyu sudah perpanjangan. Gitu aja kok repot sih
@jambi1 mari perbanyak…
@jambi1 mari perbanyak membaca perpres terkait pengadaan barang jasa,, setelah paham baru masuk dunia tender.
Add new comment