Lagi-lagi, kejanggalan dalam proses tender proyek pemerintah kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke CV Serumpun Pilar Andalas, perusahaan konstruksi yang baru berdiri pada 10 Februari 2025 namun telah menyabet dua proyek besar di dua instansi berbeda. Proyek pertama senilai Rp 734 juta untuk rehabilitasi tanggul sungai di samping Perum Safira, Dinas PUPR Kota Jambi. Proyek kedua, bahkan lebih besar, yakni rekonstruksi jalan senilai Rp 3,28 miliar di BPBD Kabupaten Tebo.
CV Serumpun Pilar Andalas mencantumkan alamat di Jl. Multa Tuli, Lorong Harapan Tani – Jambi. Usianya baru lima bulan, tetapi telah menembus proyek-proyek bernilai miliaran rupiah tanpa riwayat pengalaman yang memadai. Berdasarkan regulasi pengadaan, perusahaan konstruksi yang berdiri kurang dari tiga tahun wajib memiliki pengalaman sejenis untuk proyek di atas Rp 2,5 miliar. Namun, dari penelusuran JambiLink terhadap dokumen LPSE dan LPJK, tidak ditemukan bukti sah bahwa CV ini memiliki pengalaman yang dimaksud.
Lebih jauh, perusahaan ini mencantumkan tiga tenaga kerja inti dalam dokumen lelang: Arif Rahman (SI03), Daris Pramulia (SI03), dan Syahrul (SI01). Namun hasil verifikasi terhadap database SKK Konstruksi menunjukkan bahwa Daris Pramulia tidak terdaftar di LPJK. Nama Arif Rahman dan Syahrul pun tidak dapat diverifikasi keabsahan SKK-nya. Ini menimbulkan dugaan bahwa nama-nama tersebut digunakan hanya sebagai formalitas administrasi untuk memenuhi syarat, sebuah praktik yang melanggar Pasal 6 huruf c Perpres 12/2021, UU Tipikor Pasal 9, hingga Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS010 yang dimiliki CV ini juga terbit mendadak, yakni hanya sebulan setelah pendirian—pada 11 Maret 2025—dan langsung digunakan untuk mengikuti tender proyek tanggul sungai dan jalan di dua wilayah berbeda. Hal ini menguatkan kecurigaan bahwa SBU diterbitkan bukan sebagai bagian dari pengembangan usaha yang wajar, melainkan dipersiapkan secara khusus untuk mengunci proyek tertentu.
Pola ini sering kali mengindikasikan konsorsium terselubung atau praktik “pinjam bendera,” di mana perusahaan yang disiapkan khusus oleh pihak tertentu memenangkan proyek dengan dukungan afiliasi informal dari internal pemerintahan. Indikasi ini semakin kuat karena perusahaan baru tersebut berhasil menembus dua proyek strategis dalam waktu sangat singkat, tanpa rekam jejak yang dapat diverifikasi publik.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip efisiensi, transparansi, kompetisi, dan akuntabilitas adalah dasar utama. Namun dalam kasus CV Serumpun Pilar Andalas, efisiensi tak tercapai karena penawaran yang diberikan tidak maksimal. Transparansi dan kompetisi dipertanyakan, karena tidak ada bukti pengalaman serupa sebelumnya. Akuntabilitas? Diragukan karena tenaga kerja yang dicantumkan tidak dapat diverifikasi.
Hingga berita ini dirampungkan, Kepala BPBD Tebo belum memberikan respons terhadap konfirmasi yang dikirimkan tim JambiLink. Pokja ULP Kota Jambi dan Pokja ULP Tebo juga belum memberikan tanggapan. Direktur CV Serumpun Pilar Andalas pun belum merespons saat dimintai keterangan melalui surat resmi dan konfirmasi langsung.
Tim investigasi JambiLink tengah menelusuri keterkaitan lebih lanjut antara perusahaan ini dan pihak internal BPBD Tebo maupun Dinas PUPR Kota Jambi. Termasuk kemungkinan adanya hubungan personal, keluarga, atau bagian dari kelompok jaringan tender yang lebih luas. Surat konfirmasi telah dikirimkan ke pihak-pihak terkait.
Ikuti terus perkembangan investigasi lengkapnya hanya di JambiLink.id dan JambiSatu.id.(*)
Add new comment