Tender proyek kota jambi

| ada 0 komentar

Lagi-lagi, kejanggalan dalam proses tender proyek pemerintah kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke CV Serumpun Pilar Andalas, perusahaan konstruksi yang baru berdiri pada 10 Februari 2025 namun telah menyabet dua proyek besar di dua instansi berbeda. Proyek pertama senilai Rp 734 juta untuk rehabilitasi tanggul sungai di samping Perum Safira, Dinas PUPR Kota Jambi. Proyek kedua, bahkan lebih besar, yakni rekonstruksi jalan senilai Rp 3,28 miliar di BPBD Kabupaten Tebo.