Kerinci – Drama politik Pilkada Kerinci 2024 memasuki babak baru. Tiga pasangan calon (Paslon) yang kalah, yakni Darmadi-Darifus (nomor urut 1), HTK-Ezy (nomor urut 2), dan Deri-Aswanto (nomor urut 4), secara kompak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Target mereka jelas: menggugat kemenangan Monadi-Murison (nomor urut 3), pasangan yang unggul dengan perolehan suara mayoritas.
Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah gugatan ini memiliki dasar hukum yang cukup kuat? Berdasarkan regulasi, selisih suara yang menjadi syarat mutlak untuk gugatan ke MK tampak menjadi kendala besar. Selisih suara Monadi-Murison dengan pesaing terdekatnya, Deri-Aswanto, mencapai lebih dari 36 persen, jauh melebihi ambang batas minimal 1,5 persen yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Langkah hukum tiga Paslon yang kalah, meski sah secara prosedural, menimbulkan tanda tanya besar di mata publik. Apakah ini sekadar upaya mempertahankan relevansi politik, atau memang ada pelanggaran serius yang terjadi? Dengan selisih suara yang begitu besar, gugatan ini dinilai lebih menyerupai strategi politik daripada langkah hukum yang solid.
Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum. Namun, ia tak menampik bahwa gugatan ini tak lebih dari upaya memperpanjang polemik. “Kami siap menghadapi gugatan ini. Semua langkah hukum sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa kemenangan Monadi-Murison adalah hasil dari pilihan mayoritas masyarakat Kerinci,” tegasnya.
Mensediar juga menyoroti proses di Mahkamah Konstitusi yang saat ini baru memasuki tahap registrasi perkara. “Kami menunggu jadwal sidang dari MK, tapi kami yakin bahwa selisih suara yang signifikan menjadi bukti kuat bahwa kemenangan Monadi-Murison tidak bisa diganggu gugat,” tambahnya.
Pada Pilkada 27 November 2024, pasangan Monadi-Murison meraih 72.130 suara, jauh meninggalkan pesaing terdekat, Deri-Aswanto, yang hanya memperoleh 33.656 suara. Paslon Darmadi-Darifus mengantongi 27.658 suara, sementara HTK-Ezy berada di posisi terakhir dengan 19.812 suara.
Selisih suara antara Monadi-Murison dan Deri-Aswanto mencapai lebih dari 38.000 suara, setara dengan 36 persen dari total suara sah. Dengan selisih sebesar ini, gugatan ke MK tampak menghadapi tantangan hukum yang sulit untuk diloloskan. Aturan jelas: hanya daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 yang mengizinkan gugatan jika selisih suara di bawah 1,5 persen.
Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Kerinci menjadi pihak tergugat. Lembaga ini harus membuktikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai aturan, tanpa pelanggaran substansial yang memengaruhi hasil. KPU sudah menyatakan bahwa semua tahapan Pilkada dilakukan sesuai prosedur, termasuk verifikasi dan rekapitulasi suara.
Namun, gugatan ini tidak hanya menguji Monadi-Murison dan KPU, tetapi juga sistem demokrasi di Kerinci. Apakah gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan murni, atau sekadar langkah untuk mempertahankan panggung politik, meski peluang menang tipis?
Ketiga Paslon yang kalah tampaknya berharap MK akan menilai ulang proses Pilkada di Kerinci. Ketua Tim Pemenangan Deri-Aswanto, salah satu penggugat, menuding adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan pemilu. “Kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan yang cukup signifikan. Ini bukan hanya tentang selisih suara, tetapi soal keadilan dalam demokrasi,” ujarnya.
Namun, tudingan ini tidak disertai bukti kuat yang dipublikasikan. Ketiadaan data konkret menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh Monadi-Murison untuk membuktikan keabsahan kemenangan mereka.
Mahkamah Konstitusi akan menjadi arena terakhir untuk menentukan nasib gugatan ini. Pemeriksaan awal dan pengajuan tanggapan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan mulai 8 Januari 2025. Publik menanti apakah MK akan menerima gugatan ini, atau justru menggugurkannya karena tidak memenuhi syarat formal.
Kerinci, dengan total populasi lebih dari 300.000 jiwa, menjadi salah satu daerah yang paling dinamis dalam peta politik Jambi. Kemenangan Monadi-Murison, meski didukung angka yang kuat, masih harus melewati ujian legitimasi. Jika gugatan ini ditolak, Monadi-Murison akan melanjutkan langkah mereka memimpin Kerinci dengan mandat yang kokoh.
Namun, jika MK menerima gugatan dan memerintahkan pemilu ulang di sebagian wilayah, maka peta politik Kerinci bisa berubah drastis. Apa pun hasilnya, Pilkada Kerinci 2024 menunjukkan bahwa kontestasi politik lokal bisa sama intensnya dengan pertarungan di tingkat nasional.(*)
Add new comment