MK

| ada 0 komentar

Kerinci – Drama politik Pilkada Kerinci 2024 memasuki babak baru. Tiga pasangan calon (Paslon) yang kalah, yakni Darmadi-Darifus (nomor urut 1), HTK-Ezy (nomor urut 2), dan Deri-Aswanto (nomor urut 4), secara kompak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Target mereka jelas: menggugat kemenangan Monadi-Murison (nomor urut 3), pasangan yang unggul dengan perolehan suara mayoritas.

| ada 0 komentar

Di tengah hiruk-pikuk politik nasional, sebuah langkah kontroversial baru saja mencuri perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiba-tiba memutuskan untuk menantang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dikeluarkan dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur batas umur calon kepala daerah, dan seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi di negeri ini.