MK

| ada 0 komentar

Di tengah hiruk-pikuk politik nasional, sebuah langkah kontroversial baru saja mencuri perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiba-tiba memutuskan untuk menantang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dikeluarkan dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur batas umur calon kepala daerah, dan seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi di negeri ini.