KERINCI – Gugatan hasil Pilkada Kerinci 2024 oleh tiga pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ujian serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci. Gugatan tersebut diajukan oleh paslon Dery Mulyadi-Aswanto (04), Darmadi-Darifus (01), dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), yang menantang keabsahan kemenangan pasangan nomor urut 3, Monadi-Murison.
Ketua KPU Kerinci, Husni Irham, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan mempertahankan keabsahan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan sesuai prosedur.
“KPU Kerinci menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh paslon. Gugatan ke MK adalah mekanisme yang sah dalam demokrasi. Insya Allah, kami siap menghadapi setiap gugatan dengan bukti kuat,” ujar Husni, Senin (9/12/2024).
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU, pasangan Monadi-Murison unggul dengan perolehan 72.130 suara (47.07%), meninggalkan pesaing terdekatnya, paslon nomor urut 4, Dery Mulyadi-Aswanto, yang memperoleh 33.656 suara (21.00%).
Rekapitulasi Suara Pilkada Kerinci 2024:
Pasangan Calon | Perolehan Suara | Persentase |
---|---|---|
Darmadi - Darifus (01) | 27.658 suara | 18.00% |
Tafyani Kasim - Ezi Kurniawan (02) | 19.812 suara | 12.93% |
Monadi - Murison (03) | 72.130 suara | 47.07% |
Dery Mulyadi - Aswanto (04) | 33.656 suara | 21.00% |
Hasil ini menjadi dasar gugatan tiga paslon yang mempertanyakan keabsahan data rekapitulasi dan menuding adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada.
Kuasa hukum pasangan Monadi-Murison, Hasan Basri, S.H., M.H., menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak penggugat dan mempertahankan kemenangan kliennya.
“Kami telah menyiapkan bukti untuk menjawab setiap dalil yang diajukan. Langkah hukum adalah bagian dari demokrasi, tetapi kami yakin gugatan ini tidak berdasar. Insya Allah, MK akan menolak gugatan dan menguatkan kemenangan Monadi-Murison,” tegas Hasan.
Ia menambahkan bahwa tuduhan adanya kejanggalan dalam proses pemilu adalah klaim yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat. “Kebenaran ada di pihak kami, dan kami optimistis hasil Pilkada tetap akan sah,” tambahnya.
KPU Kerinci menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan regulasi. Ketua KPU, Husni Irham, menekankan bahwa pihaknya akan membawa bukti-bukti yang memperkuat hasil yang telah ditetapkan.
“Kami sudah melaksanakan semua tahapan dengan transparan dan sesuai aturan. Kami siap menjawab gugatan di persidangan MK untuk menunjukkan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai hukum,” ujar Husni.(*)
Add new comment