Tanjabtim – Polres Tanjung Jabung Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus penyebarluasan konten pornografi yang melibatkan seorang pria berinisial MW (49). Pelaku diduga menyebarkan video bermuatan asusila milik mantan kekasihnya melalui media sosial Instagram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ID (35) yang diterima Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Saat ini, MW telah ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam milik pelaku, masing-masing bermerek Oppo dan Vivo. Dari hasil pemeriksaan, satu ponsel digunakan untuk merekam percakapan video call dengan korban, sementara ponsel lainnya dipakai untuk menyebarluaskan rekaman tersebut ke media sosial.
Kapolres Tanjabtim Ade Candra menjelaskan, pelaku mengunggah video pornografi melalui sebuah akun Instagram yang dibuat menyerupai akun milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan mencoreng nama baik serta menekan psikologis korban.
“Pelaku sengaja menyebarkan video pribadi korban dengan memanfaatkan media sosial. Akun yang digunakan seolah-olah milik korban, padahal disalahgunakan oleh pelaku,” ujar Ade Candra saat konferensi pers, Jumat (30/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara dan sempat merencanakan pernikahan. Namun hubungan tersebut kandas setelah pelaku pergi ke Jakarta dan komunikasi keduanya terputus dalam beberapa waktu.
Setelah kembali ke daerah, pelaku mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain. Kondisi itu memicu rasa cemburu dan sakit hati yang kemudian mendorong pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati. Ia berharap dengan menyebarkan video tersebut, korban mau kembali menjalin hubungan dengannya,” ungkap Kapolres.
Pelaku dan korban diketahui merupakan warga Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.(*)
Add new comment