Polres Kerinci Bongkar Kasus Curanmor di Gunung Raya, 2 Pelaku Ditangkap

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

KerinciPolres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kerinci Eko Prasetyo Dafarta, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci Verry Prasetyawan, Kamis (22/1/2026), di Ruang Humas Polres Kerinci.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi, dengan pelapor atas nama Hasna Yanti.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial NS (50), seorang petani warga Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, serta NH (49), seorang ibu rumah tangga warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Wakapolres Kerinci menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku,” kata Wakapolres.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Kerinci lebih dulu mendatangi rumah NH di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan NH tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian dilakukan bersama NS. Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak ke rumah NS di Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, dan kembali berhasil mengamankan pelaku kedua.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Raya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, serta satu unit sepeda motor hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian bermula saat NS dan NH bertemu di Kota Sungai Penuh dengan menjemput ibu NH. Keduanya kemudian berniat mengunjungi kakak NS di wilayah Pelayang dan melanjutkan perjalanan menuju Danau Lingkat, Kecamatan Gunung Raya, sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat melintas di Desa Perikan Tengah, NS melihat satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci dan tanpa pengawasan pemilik. Melihat kesempatan tersebut, NS meninggalkan NH dan membawa kabur sepeda motor dengan cara memutus kabel kontak.

Sementara itu, NH mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor milik NS. Keduanya kemudian berpisah di Simpang Tanjung Tanah, di mana NS melanjutkan perjalanan menuju Padang Aro. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang di Desa Padang Aro dengan harga Rp2.500.000.

“Uang hasil penjualan dibagi bersama dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga serta membayar utang,” ujar Wakapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network