Berkas Perkara Calon Bupati Kerinci Cori Siska Dinilai Lengkap

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Ilham

JAMBI – Berkas perkara Cori Siska, yang sempat mencuat sebagai bakal calon Bupati Kerinci, dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jambi. Kepastian ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Ilham, pada Kamis (4/7/2024).

“Sudah P21,” ujar AKP Ilham, merujuk pada status berkas yang dinyatakan lengkap sejak 27 Juni 2024.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menyeret nama Cori Siska ini berawal dari laporan seorang pengusaha sekaligus rekan bisnisnya, inisial ER, yang merasa dirugikan secara materil. Laporan tersebut diajukan pada 8 Desember 2023 lalu. ER menuduh Cori Siska melakukan penipuan dalam bisnis investasi cangkang sawit.

Dari laporan tersebut, Cori Siska diduga membujuk ER untuk berinvestasi dalam bisnis antar perusahaan yang melibatkan cangkang sawit. Dalam prosesnya, korban memberikan sejumlah uang kepada Cori Siska berdasarkan janji keuntungan yang dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi.

"Jadi ini jual beli barang tapi sampai saat ini si korban belum menerima baik modal dan keuntungannya. Bujuk rayunya di situ karena tidak memperoleh hasil," jelas AKP Ilham.

Penyidikan sementara menunjukkan bahwa ER mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Hingga kini, tidak ada laporan tambahan dari korban lain terhadap tersangka.

"Ratusan juta (kerugian korban) sementara dari laporan yang kami terima dari korban," sebut AKP Ilham.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Cori Siska dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah lima tahun kurungan penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat status Cori Siska yang sebelumnya digadang-gadang sebagai bakal calon Bupati Kerinci. Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah menghadapi persidangan. Masyarakat menantikan keadilan dalam kasus ini, serta berharap bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Cori Siska kini harus menghadapi proses persidangan terkait kasus penipuan yang merugikan rekan bisnisnya hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam menjalankan bisnis dan memastikan setiap investasi dilakukan dengan transparansi dan kepercayaan yang terjaga.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network