JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan barcode BBM subsidi di sebuah SPBU di Kota Jambi. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang sopir truk yang diduga menggunakan barcode palsu untuk mengisi Bio Solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (9/3/2025) di SPBU 24.361.83 Broni, yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi No.07, Kota Jambi. Pelaku, M. Saifullah, warga Kali Aro, Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, tertangkap tangan saat mengisi BBM subsidi secara ilegal.
Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah menggunakan banyak barcode yang tidak sesuai dengan tipe dan nomor polisi kendaraan yang digunakannya.
"Kami menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan tipe kendaraan dan nomor polisi untuk mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar," ujar AKBP Wendi pada Senin (10/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✅ 1 unit truk boks Toyota Dyna merah dengan nomor polisi BH 8090 HW
✅ Puluhan barcode BBM subsidi yang digunakan untuk mengakali sistem pengisian
✅ Struk bukti pengisian Bio Solar bersubsidi sebanyak 95,420 liter
Pihak kepolisian menduga Saifullah tidak beraksi sendirian. Ada kemungkinan sindikat besar yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini.
Saat ini, tersangka Saifullah telah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar konferensi pers untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas AKBP Wendi Oktariansyah.
Penyalahgunaan BBM subsidi melalui barcode ilegal semakin marak di berbagai daerah. Modus yang dilakukan pelaku biasanya dengan memanfaatkan barcode palsu atau barcode yang telah dimodifikasi agar bisa digunakan berkali-kali untuk mengisi BBM subsidi. Solar subsidi yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke industri atau pihak tertentu.
Praktik ini merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya, sekaligus membuat masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan BBM subsidi menjadi kesulitan mengakses bahan bakar dengan harga murah.
Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan berkoordinasi dengan Pertamina serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan di SPBU.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya. Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang mencoba bermain curang dalam distribusi BBM subsidi," tambah AKBP Wendi.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Publik pun menunggu langkah tegas kepolisian dalam membongkar sindikat mafia BBM subsidi di Jambi. (*)
Add new comment