Pagi itu, langit Jambi masih diselimuti kabut tipis. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi bergerak cepat setelah menerima informasi berharga dari masyarakat. Sebuah mobil Honda Accord, yang dicurigai membawa narkotika dari Pekanbaru, melintas di Jalan Lintas Timur Provinsi Jambi. Tidak ada yang menduga, bahwa aksi penyelundupan besar ini dikendalikan dari balik jeruji penjara.
Kasus ini terkuak pada Senin, 1 Juli 2024, saat Kombes Pol Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, menggelar jumpa pers. Dengan wajah serius, Ernesto mengungkapkan bahwa penyelundupan 4 kilogram sabu dan hampir 20.000 pil ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Sarolangun. "Dua tersangka yang kita amankan berinisial AR dan Ongek," ujar Ernesto.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku diperintahkan oleh MI, warga binaan Lapas Sarolangun, untuk membawa narkoba tersebut ke Palembang. "AR mengaku telah bekerja sama dengan MI sebanyak tiga kali," tambah Ernesto. AR bahkan menerima uang sebesar Rp 5.000.000 dan sebuah Honda Accord sebagai upah dari MI.
Narkotika tersebut awalnya diambil dari Pekanbaru dalam jumlah yang lebih besar. AR mengaku membawa 18 bungkus sabu dan 5 bungkus ekstasi. Sebagian dari barang haram itu telah diserahkan kepada Ongek di daerah Mendalo. "Sisa dari pengantaran tersebut baru dibawa berangkat menuju Palembang," jelas Ernesto.
Namun, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan. Pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi adanya mobil Honda Accord yang membawa narkotika melintasi Jambi. Penelusuran dilakukan di Jalan Lintas Timur, dan pada pukul 10.00 WIB, informasi terbaru menyebutkan bahwa mobil tersebut melintas di Desa Sebapo, Muaro Jambi, menuju arah Palembang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal yang dibantu oleh Anggota Pospol Desa Mekar Jaya, menghadang mobil Honda Accord tersebut. Saat dihadang, pelaku yang mengendarai mobil mencoba melarikan diri dengan berbalik arah ke Jambi, namun menabrak sebuah truk yang berhenti di depannya.
Akhirnya, AR berhasil diamankan di perbatasan Jambi-Palembang. Saat diinterogasi, AR mengakui membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. "Tersangka AR dan mobil Honda Accord diamankan di Pos PJR unit 3 Ditlantas Polda Jambi Desa Ibru Kecamatan Mestong, Muaro Jambi," ujar Ernesto. Penggeledahan di mobil tersebut menemukan 4 bungkus sabu dan 4 bungkus pil ekstasi.
Selain AR, tersangka Ongek juga ditangkap di kawasan Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, pada Jumat malam, 28 Juni 2024. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. "Jadi pelaku telah sempat mengantarkan sabu tersebut ke temannya Ongek di daerah Mendalo," kata Ernesto.
Dengan tertangkapnya AR dan Ongek, serta terungkapnya kendali dari balik jeruji penjara, jaringan penyelundupan narkoba ini mendapatkan pukulan telak. Namun, ini juga menyoroti tantangan besar dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.
Kasus ini bukan sekadar cerita tentang pengejaran dan penangkapan, tetapi juga menyingkap sisi gelap di balik jeruji penjara. Narapidana yang seharusnya menjalani hukuman ternyata masih bisa mengendalikan operasi penyelundupan narkoba. Peran MI di Lapas Sarolangun membuka mata kita bahwa perang melawan narkoba memerlukan strategi yang lebih komprehensif dan pengawasan yang lebih ketat.
Di balik kemenangan ini, Polda Jambi berkomitmen untuk terus berjuang melawan peredaran narkoba. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengejar dan menangkap para pelaku penyelundupan narkoba," tegas Ernesto.
Langit Jambi perlahan mulai cerah, membawa harapan baru di tengah perjuangan yang belum usai. Bagi masyarakat Jambi, langkah berani dari Polda Jambi memberikan sedikit rasa aman, bahwa mereka dilindungi dari bahaya narkoba yang mengintai di setiap sudut.(*)
Add new comment